KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Panorama pantai menjadi suguhan utama pemandangan yang dinikmati peserta balap sepeda Cycling de Jabar 2022, seperti saat melintas di salah satu pantai di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). Cycling de Jabar digelar salah satunya untuk mempromosikan potensi baik pariwisata, ekonomi, kesenian, dan kebudayaan di wilayah pesisir Jawa Barat selatan.
Fakta Singkat
Regulasi terkait Kebijakan Olahraga Masyarakat
- Keppres 17/1984 tentang Jam Krida Olahraga
- UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Permenpora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
- UU 11/2022 tentang Keolahragaan
- Perpres 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)
Pembinaan dan Pengelolaan Olahraga Masyarakat
- Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Pembudayaan Olahraga
- Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI)
Potret Partisipasi Berolahraga Masyarakat Indonesia
- Masyarakat Indonesia yang bugar hanya 24 persen
- Angka partisipasi olahraga hanya 34 persen
- Rata-rata masyarakat melangkah hanya 3.513 langkah per harinya
- 1 dari 4 penduduk dewasa usia 18 tahun ke atas menderita obesitas
- Ruang publik untuk olahraga baru tersedia di 20.138 dari 83.931 desa/kelurahan
- Pelajar yang sangat aktif berolahraga hanya 2,1 persen
- Pelajar bugar kategori baik sekali hanya 0,14 persen
Indonesia Bugar 2045
- Target partisipasi olahraga masyarakat 70 persen
- Tingkat kebugaran jasmani baik 60 persen
Olahraga masyarakat atau disebut pula olahraga rekreasi merupakan salah satu ruang lingkup olahraga, selain olahraga pendidikan dan olahraga prestasi. Olahraga masyarakat bertujuan untuk memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan, membangun hubungan sosial, serta melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
Olahraga telah menjadi bagian dari aktivitas hidup manusia sehari-hari. Bahkan olahraga berkembang menjadi gaya hidup bagi mereka yang ingin memperoleh manfaat tertentu dari olahraga.
Banyak manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari aktivitas berolahraga. Manfaat langsungnya antara lain kesehatan, kesenangan, dan kebugaran fisik. Olahraga menyehatkan jantung, pembuluh darah, meningkatkan kebugaran, dan ketahanan fisik.
Dibandingkan dengan orang aktif, orang-orang yang kurang aktif lebih beresiko terkena berbagai jenis penyakit. Sebuah penelitian menemukan bahwa gaya hidup sedenter terutama duduk dan menonton televisi dalam waktu cukup lama berhubungan dengan meningkatnya resiko beberapa penyakit kronis.
Sumbangsih olahraga bagi kesehatan mental juga telah dibuktikan secara ilmiah. Salah satunya adalah penelitian yang menunjukkan bahwa aktivitas fisik yang dilakukan selama 150 menit per minggu dapat menurunkan gejala depresi dan kecemasan.
Manfaat tidak langsung olahraga yang bersifat jangka panjang, antara lain, pembentukan karakter, modal sosial, manfaat ekonomi, dan kesejahteraan psikis. Dalam tataran individu, keluarga dan komunitas, olahraga dapat menjadi media efektif pembentukan karakter karena dalam aktivitasnya terkandung nilai nilai kerjasama, disiplin, menjunjung keadilan, kejujuran, dan berbagai nilai positif lainnya. Olahaga menjadi salah satu sarana integrasi yang efektif bagi individu untuk selalu bermasyarakat.
Olahraga juga memberikan kontribusi secara ekonomi bagi masyarakat. Olahraga mempunyai potensi besar memberikan andil dalam sektor industri, baik industri olahraga itu sendiri maupun industri pariwisata olahraga. Sebagai gambaran, pada tahun 2020 Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah industri alat olahraga skala menengah dan besar di Indonesia sebanyak 66 unit usaha dan telah menyerap tenaga kerja hingga 11.626 orang.
Berbagai event olahraga yang juga menghadirkan banyak wisatawan juga bentuk kontribusi olahraga secara ekonomi melalui sport tourism. Selain itu, fakta bahwa olahraga merupakan salah satu upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat juga menunjukkan bahwa olahraga mampu mengurangi biaya perawatan akibat penyakit.
Para pelari berpartisipasi pada acara The Tour Solo dalam rangka menyambut Borobudur Marathon 2022 di GOR Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (28/8/2022). Borobudur Marathon juga menjadi ajang regenerasi atlet muda dari sejumlah daerah.
Artikel Terkait
Regulasi dan Kebijakan Olahraga Masyarakat
Gerakan olahraga bagi semua atau sport for all di Indonesia dimulai sekitar tahun 1980. Gerakan itu secara resmi dinamakan “gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat” serta untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Soeharto dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 15 Agustus 1983.
Kebijakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat tersebut kemudian tertuang dalam Keppres 17/1984 tentang Jam Krida Olahraga. Dalam Keppres itu, disebutkan “dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; serta meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, dan produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar dan mahasiswa, dipandang perlu untuk menetapkan jam krida olahraga”.
Dalam perkembangannnya, pemerintah menerbitkan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ruang lingkup yang diatur oleh UU ini mencakup tiga ruang lingkup keolahragaan, yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa olahraga rekreasi merupakan olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran. Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
Tujuan olahraga rekreasi adalah memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; dan melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
Selain itu, setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: a) menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan b) menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi meliputi empat aspek. Pertama, dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan hubungan sosial. Kedua, dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasana dan sarana olahraga rekreasi.
Ketiga, olahraga rekreasi yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, dan melestarikan dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat. Keempat, dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, menarik, manfaat, dan missal.
Kelima, dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Dalam perkembangannya, UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan sehingga perlu diganti. Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Dalam UU ini, olahraga rekreasi dinyatakan termasuk olahraga masyarakat. Olahraga masyarakat didefinisikan sebagai olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. Olahraga masyarakat dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
Adapun tujuannya adalah untuk membudayakan aktivitas fisik; menumbuhkan kegembiraan; mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh; membangun hubungan sosial; melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga masyarakat. Olahraga masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Setiap orang yang melakukan olahraga masyarakat dapat membentuk perkumpulan olahraga masyarakat. Di sisi pendanaan, perkumpulan olahraga masyarakat dapat menerima bantuan pendanaan dari APBN dan APBD.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Sebanyak 1.000 peserta saat mengawali start untuk berlari sejauh lima kilometer pada ajang Bank Jateng Friendship Run di Lawang Sewu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/8/2022). Mereka menjadi bagian dari kemeriahan olahraga lari sekaligus mempromosikan wisata dan UMKM.
Adapun mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat, antara lain disebutkan bahwa olahraga masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan. Kemudian diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
Selanjutnya, pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat; dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
Kemudian dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, meningkatkan pariwisata olahraga, dan menyelenggarakan festival olahraga masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Regulasi lain terkait olahraga masyarakat adalah PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam aturan ini, antara lain disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan, dan hubungan sosial.
Untuk lebih membudayakan olahraga masyarakat/rekreasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga menerbitkan Permenpora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga. Dalam permenpora itu disebutkan Gerakan Ayo Olahraga merupakan upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya aktivitas fisik dan olahraga.
Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat menuju terwujudnya masyarakat sehat, bugar, produktif, membangun karakter bangsa, pelestarian dan penumbuhan budaya olahraga, dan upaya mengisi waktu luang guna mencegah bahaya destruktif.
Artikel Terkait
Pembinaan dan Pengelolaan Olahraga Masyarakat
Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat diarahkan untuk membudayakan olahraga secara massal sehingga muncul kesadaran masyarakat meningkatkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Pembinaan olahraga rekreasi dilaksanakan dengan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
Agar gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat dapat menjadi budaya, pemerintah membentuk bidang yang mengurusinya. Pada tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdapat Deputi Pembudayaan Olahraga yang juga diikuti sampai Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi dan kabupaten/kota, yakni bidang pembudayaan olahraga.
Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menyediakan prasarana dan sarana olahraga masyarakat dari desa sampai ke kota seperti stadion, gedung/gelanggang olahraga yang dapat menampung berbagai aktivitas jasmani/olahraga. Fasilitas olahraga masyarakat itu diupayakan agar dapat menampung keikutsertaan/partisipasi masyarakat. Aktivitas jasmani diharapkan menjadi kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
Adapun organisasi masyarakat yang berperan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi adalah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Wadah organisasi ini setingkat dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di bawah Kemenpora atau Komite Olahraga Indonesia (KOI). Dengan berjalannya waktu, FORMI berubah namanya menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) pada tahun 2020.
Berbeda dengan KONI yang dikhususkan untuk olahraga prestasi, KORMI merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung program pemerintah membudayakan, membugarkan, mengolahragakan masyarakat, dan memasyarakatkan olahraga.
KORMI lebih menekankan pembudayaan olahraga ke masyarakat sehingga cabang olahraga di KORMI tidak diikutkan ke dalam Pekan Olahraga Nasional (PON). Meskipun demikian bukan berarti cabang olahraga dibawah KORMI tidak bisa berprestasi, karena KORMI memiliki event tersendiri yang disebut Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS).
Beberapa contoh organisasi cabang olahraga yang bernaung dibawah KORMI adalah Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia, Yayasan Asma Indonesia, dan Yayasan Jantung Indonesia dibawah Komisi Olahraga Kesehatan dan Kebugaran. Selain itu, ada juga Indonesian E-Sport, EF3 Sepak Bola Freestyle, dan Komunitas Indonesia Skateboard di bawah Komisi Olahraga Petualangan dan Tantangan.
Jenis-jenis olahraga masyarakat cukup bervariatif. Setidaknya ada 46 cabang olahraga masyarakat yang ada di Indonesia. Jenis olahraga rekreasi itu antara lain senam, jantung sehat, senam tera, BMX, taichi, skateboard, hiking, climbing, golf, poco-poco, outbound, layang-layang, gasing, egrang, bakiak, gebuk bantal, selam permukaan (snorkeling), bersepeda, paralayar, panahan tradisonal, kano/kayak, olahraga dirgantara, memancing, dan lain-lain.
Pelari kategori 5 Km mengikuti lomba Mandiri Jogja Marathon 2022 di kompleks Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (14/8/2022). Ajang tahunan yang mempertandingkan kategori Marathon (42,195 Km), Half Marathon (21 Km), 10 Km, dan 5 Km, ini diikuti sekitar 6.000 pelari dari berbagai daerah. Kegiatan tahunan ini kembali digelar setelah dua tahun sebelumnya sempat terhenti karena pandemi.
Artikel Terkait
Potret dan Tantangan Partisipasi Olahraga Masyarakat
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga. Bahkan pada tahun 2017 Kemenpora menerbitkan Permenpora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga. Hal itu dilakukan dengan harapan meningkatnya persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga menjadi 25 persen pada tahun 2019.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam berolahraga masih tergolong rendah. Hasil survei Modul Sosial Budaya Pendidikan (MSBP) tahun 2018 menunjukkan bahwa angka partisipasi masyarakat berolahraga secara nasional adalah 31,39 persen. Artinya, penduduk usia 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir menurut provinsi baru mencapai sepertiga dari penduduk Indonesia.
Dari 34 provinsi 12 provinsi (35,29 persen) dengan nilai di atas rata rata nasional dan 22 provinsi (64,70 persen) dengan nilai di bawah nilai nasional. Capaian tertinggi adalah DKI Jakarta (41,82 persen) dan terendah adalah Papua (18,18 persen) (BPS, 2019).
Gambaran terakhir mengenai partisipasi olahraga masyarakat Indonesia terpotret pula dalam Laporan Nasional Sport Development Index Tahun 2021 Olahraga Untuk Investasi Pembangunan Manusia yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam laporan tersebut, dari total jumlah penduduk, masyarakat yang masuk kategori tidak bugar mencapai 76 persen. Dari angka tersebut, mereka yang masuk kategori sangat tidak bugar mencapai 53,63 persen. Hanya 5,86 persen masyarakat yang dikategorikan memiliki kondisi yang sangat bugar atau prima.
Kemudian angka partisipasi olahraga baru tercapai 34 persen, rata-rata masyarakat melangkah hanya 3.513 langkah per harinya. Kemudian 1 dari 4 penduduk dewasa usia 18 tahun ke atas menderita obesitas, ruang publik untuk olahraga baru tersedia di 20.138 dari 83.931 desa/kelurahan, dan pelajar yang sangat aktif berolahraga hanya 2,1 persen sedangkan pelajar bugar kategori baik sekali hanya 0,14 persen.
Rendahnya partisipasi olahraga itu berkoreasi dengan tingginya penderita penyakit nonmenular. Indonesia saat ini masuk enam besar negara dengan penyakit tidak menular (non communicable disease). Bahkan, menurut WHO menyebut 71 persen kematian di Indonesia adalah akibat dari penyakit nonmenular seperti penyakit jantung, stroke, ginjal, hipertensi, pernapasan akut, dan diabetes.
Sekitar 650 peserta Komunitas Bio Energy Power (BEP) mengikuti senam massal di sebuah lapangan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Senam sehat ini mengolah gerak dan napas untuk membangkitkan energi dari dalam tubuh.
Indonesia Bugar 2045
Pemerintah sudah menetapkan arah dan visi pembangunan olahraga nasional melalui Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui Perpres 86/2021. Tidak hanya memuat desain olahraga prestasi, DBON juga mengatur desain olahraga masyarakat. Tujuan DBON adalah meningkatkan budaya olahraga di masyarakat dengan indikator meningkatnya kebugaran masyarakat dan meningkatnya prestasi olahraga nasional.
Dalam DBON yang merujuk Visi Indonesia Emas 2045, poin pertama disebutkan mewujudkan masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif berolahraga dengan tingkat kebugaran jasmani baik. Tujuannya agar dapat meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.
Adapun sasaran yang terukur yang ingin dicapai adalah terwujudnya partisipasi aktif masyarakat berolahraga berusia 10 tahun ke atas dapat diukur dari persentase masyarakat yang berpartisipasi aktif berolahraga sebanyak tiga kali seminggu dengan durasi waktu minimal 60 menit per aktivitas.
Adapun strategi penyelenggaraanya meliputi peningkatan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat melalui promosi/kampanye/ajakan aktivitas berolahraga disertai penyediaan fasilitas dan akses berolahraga, prasarana olahraga rekreasi, pusat kebugaran, tenaga keolahragaan, dan event olahraga rekreasi. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Gerak Badan yang Kian Terlupakan”, Kompas, 04 Oktober 2000, hlm. 08
- “Draf RUU Olahraga: Substansi Olahraga Masyarakat Sudah Ada”, Kompas, 12 Juli 2005, hlm. 31
- “Memaknai “Olahraga untuk Semua”, Kompas, 13 Agustus 2010, hlm. 36
- “Atletik: Olahraga Rekreasi Akar Pencarian Bibit Atlet”, 24 Juli 2017, hlm. 28
- “Desain Olahraga Nasional: Pemerintah Pertegas Kesetaraan Disabilitas dan Nondisabilitas”, Kompas, 08 September 2021, hlm. 14
- “Desain Butuh Peta Jalan Konkret”, Kompas, 10 September 2021, hlm. 14
- “Tajuk Rencana: Cetak Biru Pembinaan Olahraga”, Kompas, 13 September 2021, hlm. 06
- Tegwen Gadais (2019). “Sport for Development and Peace: Current Perspectives of Research” dalam IntechOpen, DOI: 10.5772/intechopen.89192.
- Iain Adams (2002). “Pancasila: Sport and the Building of Indonesia – Ambitions and Obstacles” dalam The International Journal of the History of Sport, 19:2-3, 295-318, DOI: 10.1080/714001759
- Ma’mun, Amung. Pembudayaan Olahraga dalam Perspektif Pembangunan Nasional di Bidang Keolahragaan, 2015-2019: Konsep, Strategi, dan Implementasi Kebijakan. SOSIOHUMANIKA: Jurnal Pendidikan Sains Sosial dan Kemanusiaan, 9(1) Mei 2016
- Peran Pemerintah Terhadap Pengembangan Olahraga Pariwisata Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Prosiding Seminar Nasional IPTEK Olahraga, 2018, ISSN 2622-0156
- Laporan Nasional Sport Development Index Tahun 2021 Olahraga Untuk Investasi Pembangunan Manusia. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
- Laporan Kinerja Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Tahun 2021, Kemenpora
- Background Study dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2010-2014 Bidang Olahraga, Bappenas
- Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga 2010-2014, Kemenpora
- Narasi RPJMN IV 2020-2024_Revisi 28 Juni 2019, Bappenas
- Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025, Bappenas
- Perjanjian Kinerja 2020, Kemenpora
- Indonesia Kini Miliki Desain Besar Olahraga Nasional, https://setkab.go.id/
- Konsep Program Pembinaan DBON Tidak Matang, laman Kompas.id
- UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- UU 11/2022 tentang Keolahragaan
- PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, SDG 2030 Indonesia
- Lampiran Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, SDG 2030 Indonesia.
- Perpres 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON
- Lampiran Perpres 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON
- Permenpora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga