Paparan Topik | Ekonomi Nasional

Merunut Cikal Bakal Ekonomi Hijau dan Perkembangannya di Indonesia

Ekonomi hijau merupakan suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Indonesia berupaya untuk mewujudkan gagasan tersebut dengan beragam strategi dan kebijakan.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Selasa (9/8/2022), meluncurkan Indeks Ekonomi Hijau Indonesia serangkaian forum 3rd DWG Meeting Side Event G20 dengan tema “Towards Implementation and Beyond: Measuring the Progress of Low Carbon and Green Economy” di Nusa Dua, Badung, Selasa (9/8/2022). Perencana ahli utama Kementerian PPN/Bappenas Arifin Rudiyanto memberikan sambutan mewakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas.

Fakta Singkat

Cikal bakal gagasan ekonomi hijau:

  • Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia, Juni 1972
  • Deklarasi Stockholm: prinsip-prinsip mengelola lingkungan hidup untuk masa depan
  • Pembentukan Program Lingkungan PBB (UNEP)
  • Pembentukan Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (WCED)

Upaya mewujudkan ekonomi hijau

  • UU 23/1997
  • Peluncuran Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) 2010–2029
  • UU 16/2016
  • Perpres 18/2020
  • Perpres 98/2021

Kebijakan dan pembiayaan ekonomi hijau

  • Insentif pengembangan energi terbarukan
  • Pembiayaan hijau di perbankan
  • Pengenaan disinsentif berupa pajak karbon pada 2045
  • Penyusunan Taksonomi Hijau

Ekonomi hijau atau green economy menjadi arus utama dalam dinamika ekonomi global dan perekonomian lokal di banyak negara sejak pertama kali dicetuskan oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme, UNEP) pada tahun 2008.

Berbeda dengan model pembangunan konvensional yang mengandalkan praktik yang tidak berkelanjutan, gagasan ekonomi hijau justru hendak mengedepankan adanya keberlangsungan baik faktor ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Sistem ini berupaya menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan alam.

Ekonomi hijau juga dianggap sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan. Gagasan ekonomi hijau bertujuan untuk memberikan peluang yang besar dalam menunjang pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada aspek lingkungan dan ekosistem.

Di Indonesia, gagasan ekonomi hijau mulai diimplementasikan dalam berbagai aspek pembangunan. Urgensi penerapan gagasan ekonomi hijau itu dilatarbelangi oleh beragam persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan ekonomi.

Baca juga: Ekonomi Hijau untuk Atasi Kemiskinan

KOMPAS/ NIKSON SINAGA

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (tengah) meninjau fasilitas pengolahan limbah terpadu di Kawasan Industri Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021). Erick meminta kawasan industri bertransformasi pada ekonomi hijau untuk meningkatkan daya saing industri di pasar global.

Cikal bakal gagasan ekonomi hijau

Gagasan mengenai ekonomi hijau adalah bentuk pengembangan dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sejarah mencatat, pembangunan berkelanjutan lahir dari keresahan dunia mengenai pembangunan yang begitu masif pada era tahun 1960 hingga 1970.

Ketika pembangunan berlangsung tahun 1960-an, dunia dikejutkan oleh udara buram berkabut di Eropa, penyakit Minamata di Jepang, dan sunyinya burung-burung berkicauan di musim semi Amerika Serikat. Saat itu, dunia pun cemas akan kerusakan lingkungan. Karena itu, diselenggarakanlah Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia, Juni 1972, di Stockholm, Swedia.

Konferensi ini menyepakati tiga hal. Pertama, “Deklarasi Stockholm” yang memuat prinsip-prinsip mengelola lingkungan hidup untuk masa depan, khususnya melalui hukum lingkungan internasional. Kedua, “Rencana Aksi” yang mencakup perencanaan permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pendidikan, dan informasi tentang lingkungan hidup. Ketiga, segi kelembagaan, dengan membentuk Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Program/UNEP) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya.

Sepanjang 1972–1982, lingkungan hidup diperlakukan sebagai sektor tersendiri tanpa menyentuh pembangunan ekonomi. Karena itu, dalam Konferensi UNEP 1982 disepakati pembentukan Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development/WCED) yang dipimpin Perdana Menteri Norwegia Gro Harlem Brundtland. Sepanjang 1984–1987, Gro Harlem Brundtland mengkaji kaitan lingkungan dengan pembangunan.

Komisi Brundtland kemudian mengusulkan perubahan pola dari pembangunan konvensional melalui satu jalur ekonomi ke pembangunan berkelanjutan melalui tiga jalur, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dilaksanakan serentak.

Laporan WCED berjudul ”Our Common Future” (1987) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Pilar pembangunan berkelanjutan adalah ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Selanjutnya, ekonomi hijau dirumuskan sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dari konsep pembangunan berkelanjutan. UNEP mendefinisikan ekonomi hijau sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah peningkatan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim melalui aktivitas ekonomi yang rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta bersifat sosial inklusif.

Baca juga: Mereka yang Menyulap Masalah Menjadi Peluang Bisnis Baru

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pekerja di PT Kemasan Ciptatama Sempurna, Kota Denpasar, menuangkan briket sampah RDF ke mesin pembakaran, Jumat (8/4/2022). Briket sampah RDF menjadi contoh pemanfaatan produk dari bahan baku sampah sebagai bahan bakar alternatif.

Pada tahun 1992, diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (World Conference on Environment and Development, WCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 3–14 Juni 1992. Konferensi itu dihadiri para kepala pemerintahan negara-negara sedunia membahas pola ini.

Konferensi Tingkat Tinggi atau lebih dikenal sebagai KTT Bumi ini menghasilkan dokumen Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan, yang memperteguh komitmen Deklarasi Stockholm 1972. Fokus utamanya adalah keterkaitan lingkungan dengan pembangunan.

Dokumen kedua memuat ”Agenda 21” tentang program pelaksanaan dengan perincian pembiayaannya. Program ini melibatkan kelompok utama, seperti para legislator anggota parlemen, pemerintahan lokal, pengusaha, ilmuwan, perempuan, pemuda, dan lembaga swadaya. Secara khusus disorot tentang keuangan, teknologi, dan kelembagaan.

Dokumen ketiga adalah ”Prinsip-Prinsip Kehutanan” memuat pola ”Pengelolaan Hutan secara Berkelanjutan”. Dokumen keempat adalah ”Konvensi Perubahan Iklim” dan dokumen kelima adalah ”Konvensi Keanekaan Hayati”.

Dalam perkembangannya, pendekatan ekonomi hijau mulai menjadi tren kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara maju, khususnya negara-negara Eropa yang tidak banyak memiliki sumber daya alam terbaharukan dan apalagi biodiversitas. Negara lain yang juga melakukan praktek ekonomi hijau adalah Korea Selatan, China, Kenya, Uganda, Brazil, India, Nepal, Ekuador, dan Tunisia.

Baca juga: Tren Partisipasi Perempuan dalam Investasi Hijau

Latar belakang urgensi ekonomi hijau di Indonesia

Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk mencapai 267 juta jiwa, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, sehingga ekonomi Indonesia terus tumbuh. Bahkan, berdasarkan data Produk Domestik Bruto-Paritas Daya Beli, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan, Indonesia akan mengisi daftar lima negara dengan kekuatan ekonomi dunia pada 2024.

Namun demikian, prediksi menggembirakan ini mendapat tantangan besar dari dunia internasional bagi Indonesia untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi adalah pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan termasuk penerapan prinsip-prinsip dari ekonomi hijau.

Di sisi lain, sejumlah fakta menunjukkan bahwa seperti dicatat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2020 dari 564 titik sungai yang diteliti, sekitar 59 persen sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar berat, cemar sedang 26,6 persen, dan cemar ringan 8,9 persen. Angka tersebut lebih baik dibandingkan dengan tahun 2015 yang memiliki tingkat sungai tercemar berat sebesar 79,5 persen.

Sungai di Indonesia umumnya tercemar oleh limbah kegiatan industri seperti migas dan pertambangan, limbah rumah tangga, dan peternakan. Kondisi sungai yang demikian akan berpeluang mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.

Indikator lain dari keberlanjutan lingkungan adalah luas lahan berhutan. Hutan menyimpan keaneragaman vegetasi yang akan bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang. Namun, dalam enam tahun (2014–2019), luas lahan berhutan di Indonesia terus menurun. Angka penurunannya mencapai 1,6 juta hektare.

Kemudian dari sisi kualitas udara, analisis berdasarkan profil emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia dalam satu dekade terakhir, emisi GRK memiliki tren naik. Tahun 2009, jumlah emisi  GRK sebesar 1.197.412 CO2e dan pada 2019 sebesar 1.866.552 CO2e, naik sebesar 669.140 CO2e dalam rentang waktu 10 tahun. Tercatat sektor yang menyumbang emisi GRK terbanyak adalah sektor energi.

Baca juga: Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Pascapandemi

KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara PLTS Papagarang di pulau Papagarang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/10/2021). PLTS Papagarang yang memiliki kapasitas 380 kilowatt peak (kWp) menjadi sumber listrik utama bagi warga Desa Papagarang sejak tahun 2019. Selain di pulau Papagarang, PLTS komunal serupa, yang memannfaatkan sinar matahari ini juga terdapat di pulau Messah, Pulau Seraya Besar, serta Pulau Boleng.

Studi yang diterbitkan di Journal for Cleaner Production  menyebutkan total biaya lingkungan di Indonesia pada 2010 mencapai Rp915,11 triliun atau setara dengan 13 persen PDB Indonesia 2010. Angka ini sangat besar, melampaui dua kali lipat anggaran pembangunan infrastruktur Indonesia pada 2021.

Kendati studi ini menggunakan data 12 tahun lalu, namun masih relevan untuk menggambarkan seberapa besar biaya lingkungan yang harus ditanggung Indonesia atas degradasi lingkungan yang terjadi dari aktivitas ekonomi.

Dari hasil perhitungan biaya lingkungan sebesar Rp915 triliun itu, sekitar 38 persen adalah biaya degradasi lingkungan akibat polusi udara. Sedangkan biaya akibat penipisan sumber daya alam tidak terbarukan (sumber daya mineral) mencapai 55 persen, dan sumber daya hutan 6,7 persen.

Biaya lingkungan Indonesia itu diperkirakan akan terus meningkat seiring meningkatnya aktivitas ekonomi. Apabila tidak dilakukan transformasi ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip-prinsip dalam ekonomi hijau, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup penduduk Indonesia.

Baca juga: SDM dan Teknologi Menjadi Tantangan

Upaya Indonesia mewujudkan ekonomi hijau

Usaha untuk mewujudkan ekonomi hijau di tanah air sejatinya telah melalui perjalanan yang panjang. Pada 1973, untuk pertama kalinya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) memuat tentang bagaimana memadukan pembangunan dengan perlindungan lingkungan. Tahun 1978, Indonesia membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan Lingkungan Hidup.

Kemudian tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup. UU ini dinilai progresif karena sudah menerapkan perlunya peran serta masyarakat.

Tahun 1987, Indonesia menunjuk Emil Salim sebagai anggota Komisi Dunia untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan (WCED), yang menerbitkan laporan tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan dan bagaimana melakukannya. Laporan WCED itu menjadi masukan penting dalam pengembangan Konferensi Rio 1992 yang menghasilkan Deklarasi Rio yang memberi pengaruh besar bagi hukum lingkungan.

Berikutnya, Indonesia melahirkan UU 23/1997 yang mengadopsi Deklarasi Rio. Terbitnya UU 23/1997 ini untuk merespon konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan yang dicanangkan Pemerintah Indonesia kala itu. Kemudian dikembangkan Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) berisi delapan misi pembangunan yang salah satunya memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Konsep Ekonomi Hijau secara resmi mulai diadaptasi setelah UNEP meluncurkan Green Economy Initiative (GEI) pada akhir 2008 untuk mendorong negara-negara anggota PBB menerapkan konsep ekonomi hijau.

Sejalan dengan konsep ekonomi hijau, Bappenas meluncurkan Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) 2010–2029 untuk mengurangi potensi perubahan iklim atas aktivitas ekonomi yang tidak berkelanjutan.

Baca juga: Meneguhkan Komitmen Masa Depan Ekonomi Hijau

KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Paiton Energy membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung penyediaan sumber energi terbarukan. Perusahaan membangun PLTS dari stasiun Photovoltaic (PV) untuk keperluan konsumsi sendiri dengan total kapasitas terpasang 1.013 kW dengan Sistem Tenaga Surya on-Grid di Probolinggo, Jawa Timur. Proyek PLTS ini dipasang di area pembangkit Paiton (689KW), atap gedung administrasi (65KW), dan atap balai rekreasi di perumahan Paiton (289KW). Listrik yang dihasilkan ini juga digunakan untuk mengisi daya bus listrik yang berfungsi sebagai transportasi karyawan sehari-hari. Hal itu dilakukan untuk menekan penggunaan batubara.

Indonesia turut pula menggagas Global Green Growth Initiative (GGGI) pada 2012, tepat 20 tahun pasca-Konferensi PBB di Rio de Jainero tentang Pembangunan Berkelanjutan. Komitmen itu kemudian  diratifikasi lewat UU 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Aturan itu kemudian diterjemahkan dalam konsep perencanaan pembangunan rendah karbon (PPRK) dan menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2020–2024 seperti tercantum dalam Perpres 18/2020.

Strategi tersebut meliputi pembangunan rendah karbon, kebijakan net zero emissions, dan pemberian stimulus untuk mendorong peningkatan realisasi ekonomi hijau. Terkait dengan pembangunan rendah karbon dan kebijakan net zero emission, pemerintah telah menerbitkan peta jalan untuk mencapai net zero emission pada 2060 termasuk sektor kehutanan dan lahan pada 2030. Langkah selanjutnya adalah memberikan sejumlah stimulus hijau untuk mendorong peningkatan realisasi ekonomi hijau.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam aturan ini, pemerintah Indonesia memiliki target besar untuk penurunan emisi gas rumah kaca dengan usaha sendiri sebesar 29 persen dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional. Dengan begitu, target Net-Zero Emission (NZE) bisa terealisasi pada 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional.

Selain itu, terdapat juga UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Anak Muda Didorong Tekuni Ekonomi Hijau

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ojek daring Gojek menukar baterai motor listrik Gogoro di swapping station di SPBU Pertamina, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Electrum, perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi utama (TBS), bersama Pertamina, Gogoro, dan Gesits bersinergi untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi dan terlengkap di Indonesia. Pemerintah menargetkan tahun 2030 untuk emisi karbon berada di angka 29 persen, dan di 2060 masuk ke emisi nol. Presiden Joko Widodo menargetkan sebanyak dua juta kendaraan listrik bisa digunakan oleh masyarakat di Indonesia pada tahun 2025.

Kebijakan dan pembiayaan ekonomi hijau

Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menyemai ekonomi hijau.

Kebijakan itu mulai dari insentif pengembangan energi terbarukan, mendorong pembiayaan hijau di perbankan, pengenaan disinsentif berupa pajak karbon pada 2045, hingga penyusunan Taksonomi Hijau.

Mengenai insentif pengembangan energi terbarukan, Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin (30/5/2022) sudah menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

Dari Draft RUU EB-ET, dalam aturan itu disebutkan adanya beragam insentif dalam pengembangan energi hijau baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal. Dalam Pasal 55 RUU EB-ET, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada lima badan usaha.

Kelima badan usaha itu adalah pertama, Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kedua, Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi tak terbarukan yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan. Ketiga, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan yang memprioritaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan di wilayah usahanya.

Keempat, Badan Usaha yang melakukan konversi atau inovasi pada pembangkit listrik Energi tak terbarukan dalam upaya menurunkan emisi dan kelima, Badan Usaha yang mengupayakan penciptaan pasar Energi Baru dan Energi Terbarukan melalui konversi peralatan berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis tenaga listrik pada sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca.

Selain menyediakan insentif, otoritas fiskal juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung pengendalian iklim. Salah satunya implementasi pajak karbon sebagaimana tertuang di dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Langkah konkret lain adalah dengan pendirian blended finance oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai sebuah platform kerja sama baik di level domestik maupun global, yang melibatkan pemerintah dan swasta untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi hijau.

Pembiayaan berkelanjutan atau dikenal juga dengan sustainable finance juga dikembangkan di Indonesia. Sistem ini merupakan dukungan jasa keuangan untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan, melalui menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan menjalankan prinsip profit, people, planet.

Untuk memperluas jangkauan pembiayaan hijau, Indonesia menyusun berbagai cara seperti membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021–2025 serta mengembangkan taksonomi hijau sebagai basis investasi berkelanjutan.

Baca juga: Peran Perbankan Era Ekonomi Hijau

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas mengecek emisi gas buang saat berlangsung Uji Emisi Kendaraan Bermotor Simpatik di Halaman Balikota Surabaya, Selasa (8/5/2018). Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya tersebut untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan udara dengan cara mengontrol emisi gas buang kendaraannya.

Hingga tahun 2021, tercatat sebanyak 15 bank telah bergabung dalam IKBI (Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia). Realisasi kredit hijau perbankan mencapai Rp882 triliun. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembiayaan hijau bisa terus bertambah.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menyiapkan peta jalan untuk mendukung akselerasi ekonomi hijau. Salah satunya adalah insentif untuk pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Selain sektor kendaraan bermotor, OJK juga mengupayakan seluruh lini bisnis yang masuk ke dalam Taksonomi Hijau untuk mendapatkan insentif fiskal. Taksonomi Hijau adalah pedoman penyusunan kebijakan, termasuk insentif dari kementerian dan lembaga (K/L) yang memuat 2.733 sektor/subsektor yang 919 di antaranya telah dikonfirmasi oleh K/L terkait.

Menurut Kementerian Keuangan, Indonesia membutuhkan anggaran sebanyak Rp3.461 triliun untuk mencapai target penurunan emisi karbon sesuai target pada 2060. Kalkulasi itu berdasarkan Second Biennial Update Reports (2nd BUR) 2018. Kebutuhan dana tersebut dihitung sejak 2018 hingga 2030.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan terbaru dari target Nationally Determined Contributions (NDC) hingga 2030, tertulis bahwa kebutuhan biaya Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi karbon adalah Rp3.779 triliun atau Rp343,6 triliun per tahunnya pada 2020–2030.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mencatat bahwa sumber biaya tertinggi dalam menurunkan emisi karbon berasal dari sektor energi dan transportasi. Kebutuhan itu mencakup biaya pembangunan sumber energi baru dan terbarukan (EBT), penghentian pembangkit listrik berbasis energi fosil, transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur penunjang. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • “Buku: Ekonomi Hijau demi Bumi Lestari”, Kompas, 05 Juni 2011, hlm. 22
  • “40 Tahun Gerakan Lingkungan”, Kompas, 05 Juni 2012, hlm. 06
  • “Memaknai Pembangunan: Dirampok Keserakahan dan Kerakusan”, Kompas, 12 Juni 2012, hlm. 06
  • “Pembangunan Berkelanjutan: Penerapan Butuh Komitmen Kuat”, Kompas, 26 Juni 2012, hlm. 12
  • “Mengukur Pertumbuhan Inklusif”, Kompas, 10 Juli 2012, hlm. 06
  • “Ekonomi Hijau: Pemerintah Baru Ditantang Berani Tak Populer”, Kompas, 18 September 2014, hlm. 14
  • “SDGs dan Pembangunan”, Kompas, 02 April 2018, hlm. 07
  • “Pertumbuhan Berkualitas”, Kompas, 13 April 2019, hlm. 06
  • “Meluruskan ”Green Economy”, Kompas, 15 Desember 2020, hlm. 06
  • “Hukum LIngkungan: Indonesia Alami Titik Balik”, Kompas, 23 Juli 2021, hlm. 05
  • “Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan”, Kompas, 02 November 2021, hlm. 07
  • “Ekonomi Digital dan Hijau”, Kompas, 07 Desember 2021, hlm. 06
  • “Riset: Meneguhkan Komitmen Masa Depan Ekonomi Hijau”, Kompas, 23 November 2021, hlm. A
Internet
Aturan Pendukung
  • UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup
  • UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
  • PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Perpres 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Perpres 82/2014 tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau
  • Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  • Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional