Detail Dokumen
Nama
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Sumber
Sekretariat Negara
Terbit
13 April 2020
Dokumen Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dalam bentuk PDF ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Deskripsi
Produk hukum berupa Keppres ini merupakan bentuk respons pemerintah Indonesia atas penetapan WHO bahwa Covid-19 telah memiliki karakteristik sebagai pandemi pada 11 Maret 2020.
Melalui Keppres ini ditetapkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nonalam dalam lingkup nasional. Selanjutnya, pelanggulangan bencana ini akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Keppres 7/2020 yang diubah dengan Keppres 9/2020.
Keppres ini juga memutuskan bahwa para kepala daerah bertugas sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Cakupan isi
Keppres ini terdiri dari tiga halaman dengan tiga ketetapan.
Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Kedua, tugas penanggulangan bencana wabah Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketiga, tugas tiap kepala daerah sebagai ketua gugus tugas percepatan penangangan Covid-19 di tingkat daerah.
Keppres dan produk hukum lainnya dapat diakses melalui situs jdih sekretariat negara.