Paparan Topik | Virus Korona

PSBB Hingga PPKM, Kebijakan Pemerintah Menekan Laju Penularan Covid-19

Salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan penularan virus Covid-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat. Sejak awal pandemi tahun 2020 hingga semester I tahun 2021, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dimulai dengan istilah PSBB pada April 2020 hingga PPKM Level 3 dan 4 menjelang akhir Juli 2021.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo berbicara tentang perkembangan penanganan Covid-19 kepada Tim Redaksi Harian Kompas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020).  Presiden menyampaikan bahwa data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia semakin baik dan lengkap sehingga bisa menjadi modal untuk membuat kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan menyusun tahapan menuju tatanan normal baru.

Fakta singkat

PSBB

  • Lingkup: DKI Jakarta
  • Periode mulai: 10–23 April 2020

PSBB Transisi

  • Lingkup: DKI Jakarta
  • Periode mulai: 12–25 Oktober 2020

PPKM

  • Lingkup: Jawa dan Bali
  • Periode mulai: 11–25 Januari 2021
  • Diperpanjang: 26 Januari–8 Februari 2021

PPKM Mikro

  • Lingkup: RT/RW, desa, kelurahan
  • Periode mulai: 9–22 Februari 2021 (Jawa dan Bali)
  • Diperpanjang: 23 Februari — 8 Maret 2021 (Jawa dan Bali)
  • Diperpanjang: 9 — 22 Maret 2021 (10 provinsi)
  • Diperpanjang: 23 Maret — 5 April 2021 (15 provinsi)
  • Diperpanjang: 6–19 April 2021 (20 provinsi)
  • Diperpanjang: 20 April — 3 Mei 2021 (25 provinsi)
  • Diperpanjang: 4 — 17 Mei 2021 (30 provinsi)
  • Diperpanjang: 18 — 31 Mei 2021 (30 provinsi)
  • Diperpanjang: 1 — 14 Juni 2021 (34 provinsi)
  • Diperpanjang: 15 — 28 Juni 2021 (seluruh provinsi)
  • Diperpanjang: 29 Juni — 5 Juli 2021 (seluruh provinsi)
  • Diperpanjang: 6 — 20 Juli 2021 (43 kab/kota di luar Jawa-Bali)

PPKM Darurat

  • Lingkup: Jawa dan Bali (Kab/Kota) level 3 dan 4
  • Periode mulai: 3 — 20 Juli 2021
  • Diperpanjang: 21 — 25 Juli 2021

PPKM Level 3 dan 4

  • Lingkup: 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali (level 4)
  • Lingkup: 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali (level 3)
  • Lingkup: 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa dan Bali (level 4)
  • Lingkup: 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali (level 3)
  • Periode mulai: 26 Juli — 2 Agustus 2021
  • Diperpanjang: 3 — 9 Agustus 2021
  • Diperpanjang 10 — 16 Agustus 2021 (Jawa-Bali)
  • Diperpanjang 10 — 23 Agustus 2021 (luar Jawa-Bali)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Setelah adanya pengumuman Presiden Jokowi tentang adanya warga Indonesia yang positif pada 2 Maret 2020, pemerintah mengambil langkah lanjutan dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. GTPP Covid-19 ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Memasuki April 2020, pemerintah semakin gencar menyerukan kampanye memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak sebagai pencegahan penularan Covid-19 lebih luas. Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE No. HK.0202/I/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Secara khusus, menjaga jarak menjadi salah satu langkah pencegahan sebab penularan Covid-19 diakibatkan utamanya oleh percikan air liur maupun cairan hidung dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Usaha untuk meninimalisasi kontak antarorang untuk mencegah transmisi virus ini dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Kompas, 1 April 2020).

Menurut Undang-Undang ini, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatau wilayah yang diduga terinfeksi atau terkontaminasi penyakit. Secara praktis, kebijakan PSBB pada ini diturunkan menjadi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mekanisme terkait PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebagaimana diatur dalam dalam pasal 8 Permenkes ini setiap pemerintah daerah dapat menerapkan PSBB di wilayahnya dengan persetujuan pemerintah pusat. Indikator pengajuan PSBB didasarkan pada data peningkatan jumlah kasus atau penyebaran yang terjadi secara cepat dalam kurun waktu tertentu. Artinya, transmisi virus Covid-19 terjadi masif di daerah tersebut.

Selanjutnya Pasal 13 Permenkes 9/2020 ini mengatur bahwa selama PSBB hal-hal praktis yang mesti diatur meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Durasi PSBB ditetapkan selama kurang lebih 14 hari mengacu pada masa inkubasi terpanjang virus Covid-19. Setelah sekitar dua minggu, jika penyebaran virus masih tinggi maka PSBB dapat diperpanjang.

Pemerintah daerah pertama yang menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni mulai 10–24 April 2020. PSBB di Jakarta ini kemudian diperpanjang beberapa kali hingga 2 Juli 2020. Selain DKI Jakarta, dengan periode waktu yang berbeda-beda, provinsi yang juga menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sumatera Barat.

Selain tingkat provinsi, beberapa kota  yang juga sempat menerapkan PSBB, yaitu Prabumulih, Palangkaraya, Banjarbaru, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Tarakan, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Tegal, Buol, Surabaya, dan Malang. Sementara di tingkat kabupaten yang sempat menerapkan PSBB adalah Banjar dan Barito Kuala.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Salah satu petugas memberikan edukasi bagi pedagang dan pengunjung untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di Pasar Prembaen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).  Pasar menjadi salah satu tempat dengan interaksi sosial tinggi di tengah pandemi ini. Selain itu  petugas juga  berpatroli untuk memastikan berjalannya pembatasan sosial dan pelaksanaan protokol kesehatan.

PSBB Transisi dan PSBB Ketat

Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar penurunan aktivitas ekonomi tak dapat dielakkan. Untuk mencegah supaya kondisi ekonomi tidak terpuruk maka pemerintah mengambil langkah untuk menciptakan situasi normal baru. Artinya, masyarakat dapat beraktivitas kembali namun dengan pemantauan ketat soal protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Sementara pada bulan Juni 2020, Pemeritah Provinsi DKI menamai masa transisi menuju normal baru ini sebagai PSBB transisi. Pertama-tama, pelonggaran dilakukan dengan pembukaan tempat ibadah, aktivitas perkantoran dan pusat perbelanjaan. Selanjutnya, tempat-tempat umum seperti taman rekreasi, salon hingga kebun binatang berangsur akan dibuka.

Akan tetapi, pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan jika data menunjukkan kasus Covid-19 kembali meningkat, PSBB sepenuhnya akan kembali diberlakukan.

”Selama masa transisi akan ada pengawasan ketat yang jika kondisi berkembang ke arah negatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan memberlakukan PSBB secara maksimal. Demikian pula pada akhir bulan Juni jika ada penambahan jumlah kasus akibat ketidakdisiplinan masyarakat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pernyataan pers daring, di Jakarta, Kamis (4/6/2020) (Kompas, 5/6/2020).

Setelah memperpanjang PSBB Transisi beberapa kali hingga awal September 2021, akhirnya Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat pada 13 September 2020. Penyebabnya adalah adanya penambahan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Kembali, hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sektor usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Gubernur Anis Baswedan mengambil langkah ini ditandai dengan pernyataannya bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah secara daring. ”Pimpinan kantor wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai. Jika harus bekerja, paling banyak 25 persen. Jika ditemukan kasus positif, usaha dan kegiatan di lokasi itu harus ditutup paling sedikit tiga hari,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Kompas, 14/9/2020).

Setelah menjalankan PSBB ketat tersebut selama kurang lebih satu bulan, pada tanggal 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat mengacu pada data penurunan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 (Kompas, 12/10/2020). PSBB tansisi ini diperpanjang hingga 17 Januari 2021.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung duduk dengan mengikuti tanda jarak yang telah disiapkan di Senayan City, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020). Kepatuhan pengunjung mengikuti protokol kesehatan saat berada di ruang publik termasuk di pusat-pusat perbelanjaan berkontribusi dalam menekan penyebaran dan penularan Covid-19 dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saat ini.  PSBB transisi akan dilanjutkan sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Memasuki tahun 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan. Sebaliknya mengalami peningkatan kasus positif dari yang pada bulan Desember 2020 kasus positif harian berkisar di angka 7 ribuan naik menyentuh angka 10 ribuan ke atas pada bulan Januari 2021.

Melihat situasi ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada hari Senin (11/1/2021), di Jakarta. Seusai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, kini sudah ada 828.026 kasus Covid-19.

”Setelah libur panjang akhir Oktober, terjadi kenaikan sampai pasca-libur Natal hingga Tahun Baru. Kasus harian tembus angka 10.000. Ini penting untuk diadakan kedisiplinan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, yang tidak akan berhasil kalau masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujar Airlangga (Kompas, 12/1/2021).

Kebijakan konkret yang diambil oleh pemerintah pada mulai bulan Januari 2021 adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PPKM diterapkan di 7 Provinsi Jawa dan Bali yang membuatnya juga dikenal dengan sebutan PPKM Jawa-Bali. Adapun rincian wilayahnya:

  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi Jawa Barat dengan prioritas Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya
  3. Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  4. Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Provinsi DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
  6. Provinsi Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Provinsi Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Adapun penerapan PPKM terjadi di wilayah-wilayah di atas sebab kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut masuk ke dalam paling tidak salah satu dari parameter parameter epidemiologi, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Dalam skema PPKM, kegiatan masyarakat dibatasi dengan ketentuan berikut:

  • Tempat kerja/perkantoran menerapkan Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25%
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Restoran menerima makan/minum di tempat sebesar 25% dan selebihnya melalui layanan pesan-antar atau dibawa pulang, sesuai dengan jam operasional restoran
  • Jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 19.00
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50% dan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengendara bermotor berusaha melobi petugas yang berjaga agar dapat melalui pos penyekatan di Jalan Fatmwati, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah melihat PPKM Darurat yang telah berlangsung selama dua minggu sebelumnya belum dapat menurunkan lonjakan kasus baru Covid-19.

Mengacu pada Inmendagri 01/2021, PPKM ini berlaku pada 11-25 Januari 2021. Namun, data epidemiologi setelah PPKM tersebut dilaksanakan menunjukkan bahwa dari tujuh provinsi, hanya dua provinsi yang berhasil menekan laju penularan Covid-19, yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Banten. Berdasarkan fakta itu, pemerintah lantas memperpanjang PPKM pada 26 Januari – 8 Februari 2021.

Untuk kebijakan perpanjangan PPKM ini, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inmendagri tersebut diterbikat pada 22 Januari 2021 dan berlaku pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

PPKM Mikro

Pemerintah melihat kebutuhan untuk melanjutkan kebijakan PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Lebih lagi, Pemerintah menimbang bahwa PPKM perlu dilaksanakan dengan teliti di tingkat masyarakat paling kecil yakni Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 pada 5 Februari 2021 yang mengatur PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kebijakan inilah yang disebut sebagai PPKM Mikro.

Sementara itu pengawasan PPKM Mikro ini akan dilakukan jajaran Polri di lapangan. ”Para kepala polda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro dan melakukan penggalangan kepada masyarakat agar proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing untuk mendukung 3T, yakni tes, telusur, dan tindakan,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, yang juga Kepala Operasi Terpusat (Opspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 (Kompas, 5/2/2021).

Dalam kebijakan PPKM Mikro, tiap RT dapat dikategorikan ke dalam empat zona risiko penularan Covid-19 berdasarkan situasi epidemiologis setempat. Zona pertama adalah zona hijau. Pada zona ini tidak ada kasus Covid-19 di dalam RT tersebut. Skenario pengendalian pandemi yang diambil adalah surveillans aktif di mana setiap kasus suspek akan dites dan situasi terus dipantau secara rutin dan berkala.

Zona kedua adalah zona kuning. Kriteria zona ini adalah apabila di dalam satu RT terdapat 1–5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian pandemi yang diambil adalah pencarian kasus suspek, pelacakan kontak erat, dan isolasi mandiri disertai pengawasan ketat bagi pasien positif dan kontak eratnya.

Zona ketiga adalah zona oranye. Kriteria zona ini adalah apabila di dalam satu RT terdapat 6–10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian pandemi yang diambil adalah pencarian kasus suspek, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri disertai pengawasan ketat bagi pasien positif dan kontak eratnya, serta penutupan rumah ibadat, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona keempat adalah zona merah. Kriteria zona ini adalah apabila di dalam suatu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian pandemi yang diambil adalah penerapan PPKM di level RT yang meliputi tindakan pencarian kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; penutupan rumah ibadat, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; larangan kerumunan lebih dari 3 orang; pembatasan keluar-masuk RT dengan waktu maksimal jam 22.00; serta peniadaan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Peringatan wajib mengenakan masker terpasang di dalam kompleks Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang, NTT, pada Rabu (21/7/2021). Tampak seorang pedagang (membelakangi), tidak mengenakan masker.

PPKM Mikro di level RT tersebut dilaksanakan berbarengan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang menerapkan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dan dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  • Sektor esensial dapat tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan kapasitas, dan pengaturan jam operasional
  • Restoran hanya menerima makan di tempat dengan kapasitas 50% dan selebihnya melalui pesan-antar dengan jam operasional tertentu dan protokol kesehatan yang ketat
  • Jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi hingga pukul 21.00 dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100% tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Tempat ibadah hanya menampung 50% dari kapasitasnya dan dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
  • Kapasitas dan jam operasional transportasi umum diatur secara khusus.

Inmendagri 03/2021 memberlakukan PPKM Mikro pada 9–22 Februari 2021. Target yang ingin dicapai adalah penurunan kasus di wilayah tertentu dengan keempat parameter di atas sebagai pedomannya. Akan tetapi, karena situasi epidemiologis belum menunjukkan perbaikan, PPKM Mikro diperpanjang beberapa kali. Hingga 25 Juli 2021 tercatat terdapat 13 kali perpanjangan dengan beberapa perubahan ketentuan mekanisme dan wilayah pelaksanaan PPKM Mikro (perincian ada di catatan akhir).

PPKM Darurat

Pasca lebaran Idul Fitri 2021, kasus positif harian Covid-19 melambung. Pemerintah lantas menerbitkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021. PPKM Darurat ini berlaku selama 3–20 Juli 2021. PPKM ini berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal  8 dan 9 Juli 2021 untuk memperbaiki beberapa ketentuan dalam Inmendagri 15/2021.

Presiden Jokowi mengumumkan hal ini secara langsung. ”Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Kamis (1/7/2021) (Kompas, 2/7/2021).

Dalam kebijakan kali ini, Pemerintah membagi tiap-tiap wilayah berdasarkan tingkatan situasi epidemiologi setempat yang terdiri dari lima level, mulai dari level 0 (terbaik) hingga level 4 (terburuk). Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa untuk menentukan level situasi suatu wilayah, ada dua hal yang diperhitungkan, yakni level transmisi penularan di suatu wilayah dan level kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. Penggunaan perbandingan level transmisi penularan dan level kapasitas respons sistem kesehatan untuk mengukur situasi epidemiologi suatu wilayah ini sejalan dengan indikator penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan upaya-upaya sosial yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas, Kementerian Kesehatan menggunakan tiga indikator utama: jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kasus kematian akibat Covid-19 yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu.

Pemerintah lalu menetapkan nilai-nilai ambang untuk tiap-tiap indikator tersebut untuk dapat mengkategorikan tingkat transmisi komunitas dalam wilayah tertentu. Sementara itu, kapasitas respons kesehatan yang terdiri atas tiga kategori (memadai, sedang, atau terbatas) ditentukan berdasarkan tiga indikator. Tiga indikator untuk kapasitas respon sistem kesehatan tersebut adalah positivity rate dari testing dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus, dan keterisian tempat tidur perawatan. Kementerian Kesehatan lalu menetapkan nilai-nilai ambang untuk setiap indikator tersebut sebagai dasar penentuan level kapasitas respons di suatu wilayah.

Mekanisme Aturan PPKM Darurat lebih ketat daripada aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM dan PPKM Mikro sebelumnya. Hal itu meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
  • Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring 100%
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 dan dengan kapasitas maksimal 50%
  • Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
  • Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
  • Restoran/warung makan hanya melayani pesan-antar dan take away, tidak menerima makan di tempat
  • Transportasi umum dengan kapasitas penumpang maksimal 70% dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali (tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti contoh wilayah Jabodetabek), pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan untuk untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jalan Protokol jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, telihat lengang karena pemberlakuakn PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah melihat PPKM Darurat yang telah berlangsung selama dua minggu sebelumnya belum dapat menurunkan lonjakan kasus baru Covid-19.

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

Selama PPKM Darurat berlangsung dengan mencakup beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota, PPKM Mikro di level desa hingga RT tetap dilaksanakan di beberapa daerah. Pada 5 Juli 2021 Pemerintah menerbitkan Inmendagri 17/2021 yang memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Dalam inmendagri tersebut, Pemerintah mulai menggunakan ketentuan level epidemiologi tiap wilayah untuk penerapan PPKM Mikro, sama seperti pada ketentuan penerapan PPKM Darurat yang diatur dalam Inmendagri 15/2021.

Setelah PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021, Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 22/2021 tersebut mengatur pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali sesuai kategori epidemiologis daerah tersebut selama lima hari, yakni pada 20–25 Juli 2021. Kebijakan ini dibuat guna melengkapi PPKM Mikro di level RT-RW dan desa yang juga diperpanjang oleh Inmendagri 23/2021 hingga 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Jawa Bali akan diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021). Untuk meringankan beban masyarakat terdampak PPKM darurat, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyatan terkait PPKM darurat yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat di Jawa dan Bali, menyebut bahwa perpanjangan PPKM darurat dimulai pada 21–25 Juli 2021. Pemerintah selanjutnya melakukan evaluasi perpanjangan PPKM darurat pada Minggu (25/7/2021).

Pada 25 Juli 2021, Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 kembali mengadakan PPKM Level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Pada saat yang bersamaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 diterbitkan untuk menerapkan PPKM Level 3 dan 4 diadakan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. PPKM Level 3 dan 4 itu berlaku selama 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Untuk melengkapi PPKM Level 3 dan Level 4 pada level provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Inmendagri 24/2021 dan 25/2021 di atas, pada 25 Juli 2021 (waktu berakhirnya PPKM Mikro sesuai Inmendagri 23/2021) Pemerintah menerbitkan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 yang menerapkan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 di tingkat desa dan kelurahan. Periode penerapan Level 1-3 di tingkat desa dan kelurahan ini sama dengan ketentuan PPKM Level 3 dan Level 4 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yakni dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam periode kebijakan ini, untuk menekan dampak negatif dalam bidang ekonomi, pemerintah melakukan beberapa relaksasi di antaranya, sektor-sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional yang lebih ketat, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pasar tradisional, pedangan kaki lima, toko kelontong, dan usaha kecil sejenis dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Tak hanya itu warung makan juga dapat membuka makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam siaran persnya pada tanggal 25 Juli 2021 melalui kanal Sekretariat Presiden.

”Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan ekstra hati-hati,” ujar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021) (Kompas, 26/7/2021).

PPKM Level 4 Diperpanjang

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang pada 3–9 Agustus 2021. Durasi yang pendek untuk penerapan PPKM ini dinilai lebih sesuai dengan perkembangan fluktuasi penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021), menjelaskan, pemerintah dan masyarakat sama-sama harus menghadapi ancaman kesehatan dari Covid-19 dan ancaman ekonomi. Karena itu, gas dan rem diatur secara dinamis sesuai perkembangan kasus Covid-19 pada hari-hari terakhir.

”Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk ekonomi dan kesehatan,” tutur Presiden Jokowi.

Untuk itu, PPKM level 4 atau paling ketat yang diberlakukan sepanjang 26 Juli sampai 2 Agustus dinilai cukup membawa perbaikan. Karena itu, pemerintah memutuskan PPKM level 4 tetap dilanjutkan untuk periode 3–9 Agustus 2021. Hal ini diberlakukan di beberapa kabupaten dan kota dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi setiap daerah,

Kebijakan Indonesia dalam penanganan Covid-19, lanjut Presiden, akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, vaksinasi yang cepat, terutama di pusat-pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan tes, telusur, isolasi, dan tindak lanjut perawatan secara masif, termasuk menjaga rasio okupansi rumah sakit (BOR), menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Setelah penerapan PPKM level 4, masih ada 12 kabupaten/kota yang berada di level 4. Hal ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi keterangan daring, Senin petang, disebabkan peningkatan kasus kematian, bukan peningkatan kasus.

Ke-12 wilayah itu adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.

Untuk kabupaten/kota yang masih berada di level 4, lanjut Luhut, akan diterbitkan instruksi menteri dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bansos yang disiapkan saat ini antara lain Bantuan UMK dan PKL Warung yang sedang difinalisasi, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, BLT Desa, Bantuan Subsidi Upah, dan Banpres Usaha Mikro yang diluncurkan Presiden, 30 Juli lalu.

Bantuan UMK dan PKL Warung sudah disiapkan regulasinya. TNI-Polri akan mendistribusikan bantuan senilai Rp1,2 juta per orang ini kepada satu juta target.

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama satu minggu, terhitung sejak 10 — 16 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara untuk luar Jawa-Bali diperpanjang 10 — 23 Agustus 2021:

  • PPKM Level 4: 45 kabupaten/kota
  • PPKM Level 3: 302 kabupaten/kota
  • PPKM Level 2: 39 kabupaten/kota

Keterangan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Segenap upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, serta PPKM Level 4, 3, dan 2 ditujukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, upaya ini ditujukan agar aktivitas masyarakat tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Program vaksinasi juga terus gencar dilakukan supaya kesehatan masyarakat pulih dan ekonomi kembali bangkit. (LITBANG KOMPAS)

Catatan akhir

Detil perpanjangan PPKM Mikro
Inmendagri Tanggal Penetapan Periode PPKM Mikro Tambahan Wilayah Pelaksanaan Perubahan Ketentuan Khusus
Inmendagri 03/2021 5 Februari 2021 9–22 Februari 2021 Seperti dijelaskan di atas. Seperti dijelaskan di atas.
Inmendagri 04/2021 19 Februari 2021 23 Februari–8 Maret 2021 Tidak ada. Tidak ada.
Inmendagri 05/2021 4 Maret 2021 9–22 Maret 2021 Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur Posko Satgas Covid-19 tingkat Desa dapat menetapkan atau mengubah regulasi dalam bentuk peraturan desa , peraturankepala desa, dan keputusan kepala desa.
Inmendagri 06/2021 19 Maret 2021 23 Maret – 5 April 2021

Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan,

Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Parameter ditambah:

Proporsi Tes Positif (Positivity Rate) di atas 5%.

Kegiatan belajar-mengajar dibuka secara bertahap sesuai ketentuan tiap daerah.

Kegaitan seni-sosial-budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Inmendagri 07/2021 5 April 2021 6–19 April 2021 Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Papua. Tidak ada.
Inmendagri 09/2021 19 April 2021 20 April – 3 Mei 2021 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketentuan sosialisasi peniadaan mudik lebaran 2021.

Ketentuan tambahan tentang isi laporan Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.

Inmendagri 10/2021 3 Mei 2021 4–17 Mei 2021 Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Papua Barat. Tidak ada.
Inmendagri 11/2021 17 Mei 2021 18–31 Mei 2021 Tidak ada. Instruksi protokol kesehatan khusus pasca-Idul Fitri 2021 pada pokok keempat belas.
Inmendagri 12/2021 31 Mei 2021 1–14 Juni 2021 Ditujukan untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Instruksi protokol kesehatan khusus pasca-Idul Fitri 2021 dijadikan protokol untuk tiap hari libur nasional.
Inmendagri 13/2021 14 Juni 2021 15–28 Juni 2021 Tidak ada.

Peraturan terkait WFH dan WFO: protokol kesehatan diperketat, waktu kerja diatur secara bergantian, saat WFH tidak boleh pergi ke daerah lain.

Ketentuan kegiatan belajar-mengajar dan ibadah diatur sesuai kondisi zonasi tiap daerah.

Tambahan detail ketentuan tentang restoran dan mall.

Inmendagri 14/2021 21 Juni 2021 22 Juni – 5 Juli 2021 Tidak ada. Kegiatan fasilitas umum, seni-sosial-budaya, dan seminar diatur sesuai kondisi zonasi tiap daerah.

Inmendagri 17/2021

dan Inmendagri 20/2021

5 Juli 2021 dan 9 Juli 2021 6–20 Juli 2021 Sasaran tertentu dengan menerapkan kategori level kondisi epidemiologis wilayah. Belum dipelajari.
Inmendagri 23/2021 20 Juli 2021 21–25 Juli 2021 Belum dipelajari. Belum dipelajari.
Daftar wilayah pelaksanaan PPKM Darurat dengan tingkatan level risiko epidemiologisnya
Level 3 Level 4
Provinsi DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatna, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon. Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung. Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan. Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul. Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan. Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Provinsi Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota (non Jawa-Bali, Inmendagri 25/2021

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod ti

No Provinsi Kabupaten/Kota Terget Jumlah Tes/Hari
1. Sumatera Utara Kota Medan 4.965
2. Sumatera Barat Kota Padang 2.110
3. Riau Kota Pekanbaru 2.486
4. Kep. Riau Kota Batam 3.307
5. Kota Tanjung Pinang 468
6. Jambi Kota Jambi 1.291
7. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau 513

Referensi

Situs web
Arsip Kompas
  • Tajuk Rencana_Mari Patuhi Pembatasan Sosial. Kompas, 1 April 2020 hlm 6
  • Juni Jadi Masa Transisi. Kompas, 5 Juni 2020 hlm 1
  • PSBB Transisi Lagi, Warga Agar Disiplin. Kompas, 12 Oktober 2020 hlm 1
  • Sanksi Tegas agar PPKM Sukses. Kompas, 12 Januari 2021 hlm 15
  • Polri Awasi PPKM Mikro. Kompas, 5 Februari 2021 hlm 11
  • Jangan Keluar Rumah Dua Pekan. Kompas, 2 Juli 2021 hlm 1
  • Tetap Waspada Saat PPKM Berlanjut. Kompas, 26 Juli 2021 hlm 1
Artikel majalah
  • “The Next Covid Catastrophe”, the Economist, 17 Juli 2021.
Produk hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019