Detail Dokumen
Nama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tanggal Ditetapkan
14 Agustus 2020
Ditetapkan oleh
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
PP 23/2020, yang kemudian diubah dengan PP 43/2020, mengatur Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana ditetapkan dalam Perppu 1/2020 (yang kemudian ditetapkan menjadi UU 2/2020).
Sejalan dengan program tersebut, kementerian ketenagakerjaan menimbang perlunya pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.
Deskripsi
Pasal 2 Permenaker 14/2020 menjelaskan tujuan dari bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bantuan pemerintah yang dimaksudkan oleh permenaker ini adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa bantuan pemerintah tersebut memiliki besaran Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Kriteria persyaratan bagi pekerja/buruh yang menerima bantuan tersebut dinyatakan pada Pasal 3 Ayat (2), yakni:
- warga negara Indonesia;
- terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
- pekerja/buruh penerima gaji/upah;
- kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
- memiliki rekening bank yang aktif.
Data calon penerima bantuan pemerintah ini bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 dan 11, skema pelaporannya adalah:
- Bank Penyalur melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktur Jenderal melaporan kepada Menteri Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kebijakan ini.
Cakupan isi
Dokumen Permenaker 14/2020 sepanjang 12 halaman ini memuat 14 pasal tanpa dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Bab III: Besaran dan Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Bab IV: Pelaporan
- Bab V: Monitoring dan Evaluasi
- Bab VI: Ketentuan dan Lain-lain
- Bab VII: Ketentuan Penutup
Berbagai dokumen hukum terkait ketenagakerjaan lain dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
Kontributor
Erwin Susanto