Dokumen

PP tentang Perubahan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 ini mengatur perubahan terhadap PP 23/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya terkait pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Detail Dokumen

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020

Tentang
Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Tanggal ditetapkan
4 Agustus 2020

Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Unduh Dokumen

Pasal 11 Perppu Nomor 1 Tahun menjelaskan perlunya penetapan suatu peraturan pemerintah sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan program penyesuaian keuangan negara dan stabilitas ekonomi. PP 23/2020 diterbitkan untuk keperluan tersebut.

Selanjutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam pertimbangan selanjutnya, pemerintah merasa perlu mengadakan perubahan dengan mengoptimalkan empat modalitas pada program PEN dengan jalan memperluas ruang lingkupnya dan meringankan persyaratannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. PP 43/2020 ini diterbitkan untuk keperluan perubahan pada PP 23/2020 tersebut.

Deskripsi

Pasal 1 dari PP 43/2020 menentukan perubahan-perubahan pada ketentuan-ketentuan dalam PP 23/2020. Terdapat angka dan ayat yang diubah, pasal yang dihapus, serta pasal dan bab yang ditambahkan pada PP 23 Tahun 2020.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 21 halaman ini hanya memuat dua pasal dengan total 13 angka. PP ini disertai oleh dokumen penjelasan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.

  • Pasal 1
    • Angka 1: Mengubah Ketentuan angka 2, 5, 12, dan 13 pada Pasal 1 PP 23/2020
    • Angka 2: Mengubah Ketentuan Pasal 10 PP 23/2020.
    • Angka 3: Menghapus Ketentuan Pasal 11 PP 23/2020.
    • Angka 4: Mengubah Ketentuan Pasal 12 PP 23/2020.
    • Angka 5: Mengubah Ketentuan Pasal 13 PP 23/2020.
    • Angka 6: Mengubah Ketentuan Pasal 14 PP 23/2020.
    • Angka 7: Mengubah Ketentuan Pasal 15 PP 23/2020.
    • Angka 8: Menambahkan Dua Pasal Baru (15A dan 15B) di antara Pasal 15 dan 16 PP 23/2020
    • Angka 9: Mengubah Ketentuan ayat (2) Pasal 17 PP 23/2020.
    • Angka 10: Mengubah Ketentuan ayat (1), (3), dan (5) Pasal 18 PP 23/2020.
    • Angka 11: Mengubah Ketentuan Pasal 20 PP 23/2020.
    • Angka 12: Menambahkan Satu Bab di antara BAB VI dan BAB VII PP 23/2020, yakni BAB VIA dan Menambahkan Satu Pasal (21A) di antara Pasal 21 dan Pasal 22 PP 23/2020
    • Angka 13: Menyisipkan 2 Pasal di antara Pasal 26 dan Pasal 27 PP 23/2020, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B.
  • Pasal 2: Pemberlakuan PP 43 Tahun 2020

Berbagai dokumen hukum terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Kontributor
Erwin Susanto