Dokumen

Perppu tentang Penyesuaian Kebijakan Keuangan Negara dalam Mengatasi Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini mengatur penyesuaian kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan guna mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Detail Dokumen

Nama
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

Tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Tanggal ditetapkan
31 Maret 2020

Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Unduh Dokumen

Jumlah korban yang terinfeksi dan korban meninggal dunia akibat pandemi Covid-19 terus meningkat. Dampak signifikan juga dirasakan di sektor ekonomi, yakni perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, serta menurunnya aktivitas ekonomi domestik.

Pemerintah berupaya menyelamatkan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian. Situasi perburukan sistem keuangan ini perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Oleh karena itu, dalam situasi kegentingan yang memaksa ini, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatur upaya menjaga stabilitas perekonomian tersebut.

Deskripsi

Perppu ini memungkinkan penyesuaian kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara di bidang perpajakan, bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Sementara, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Secara umum, perppu ini memberikan banyak wewenang kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengubah pengaturan-pengaturan keuangan dan perpajakan. Pasal 12 memberikan arahan bahwa penyesuaian tersebut mesti dibuat dalam tata kelola yang baik dan perubahan pada APBN diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Di samping itu, perppu ini juga mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, baik kebijakan yang diatur oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, maupun pemerintah.

Pada pasal 8, terkait perpajakan, juga disebutkan pemberian kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan dalam bentuk perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada Bab II Bagian Keempat dijelaskan secara terperinci program pemulihan ekonomi nasional yang dirancang oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Program tersebut meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan.

Bab V menegaskan bahwa pengeluaran yang dialokasikan bagi kebijakan keuangan dan stabilitas ekonomi ini tidak termasuk kerugian negara melainkan biaya pada situasi krisis. Bab V juga menjelaskan setiap putusan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 46 halaman ini memuat 29 pasal, disertai dengan dokumen penjelasan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.

  • Bab I: Ruang Lingkup Perppu 1/2020
  • Bab II: Kebijakan Keuangan Negara
    • Bagian Kesatu: Wewenang-wewenang Pemerintah dalam Penyesuaian Penganggaran dan Pembiayaan
    • Bagian Kedua: Wewenang Pemerintah Daerah dalam Keuangan Daerah
    • Bagian Ketiga: Pengaturan di Bidang Perpajakan
    • Bagian Keempat: Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
    • Bagian Kelima: Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
    • Bagian Keenam: Pelaporan atas Pelaksanaan Bagian Keempat dan Kelima
  • Bab III: Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
    • Bagian Kesatu: Maksud Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan dan Wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan
    • Bagian Kedua: Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia
    • Bagian Ketiga: Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
    • Bagian Keempat: Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan
    • Bagian Kelima: Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Pemerintah
  • Bab IV: Ketentuan Sanksi
  • Bab V: Ketentuan Penutup

Berbagai dokumen hukum terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Kontributor
Erwin Susanto