Dokumen

Peraturan Presiden tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Perpres Nomor 95 Tahun 2017 ini mengatur berbagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.

Detail Dokumen

Nama
Perpres Nomor 95 Tahun 2017

Tentang
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Tanggal Ditetapkan
9 Oktober 2017

Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara

Unduh Dokumen

Perpres ini diterbitkan dalam rangka persiapan Asian Games XVIII Tahun 2018 saat Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaranya. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, melihat bahwa Asian Games XVIII di Indonesia merupakan momentum kebangkitan olahraga nasional di tingkat internasional. Prestasi olahraga nasional di tingkat internasional dinilai belum cukup memenuhi harapan.

Oleh karena itu, upaya peningkatan pencapaian prestasi atlet nasional diperlukan melalui pembinaan dan pelatihan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern. Dalam rangka itulah Perpres Nomor 95 Tahun 2017 ini diterbitkan.

Deskripsi

Ruang lingkup upaya peningkatan prestasi atlet nasional dituangkan di Pasal 2, meliputi pengembangan bakat calon atlet berprestasi, seleksi calon atlet berprestasi dan calon pelatih atlet berprestasi, pelatihan performa tinggi atlet berprestasi, serta pembinaan kehidupan sosial atlet berprestasi. Tiap ruang lingkup tersebut dijelaskan secara detail di tiap-tiap bab terpisah dari perpres ini.

Sumber pendanaan untuk upaya ini diperoleh melalui APBN, APBD, maupun sumber-sumber pendanaan lain yang sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan di Bab VI. Pengawasan dan pelaporan atas penggunaan dana tersebut diatur di Bab VII.

Cakupan isi

Dokumen Perpres Nomor 95 Tahun 2017 sepanjang 15 halaman ini memuat 28 pasal, tanpa dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi
  • Bab III: Seleksi Calon Atlet Berprestasi dan Calon Pelatih Atlet Berprestasi
  • Bab IV: Pelatihan Performa Tinggi Atlet Berprestasi
  • Bab V: Pembinaan Kehidupan Sosial Atlet Berprestasi
  • Bab VI: Pembiayaan
  • Bab VII: Pengawasan dan Pelaporan
  • Bab VIII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab IX: Ketentuan Penutup

Berbagai Keputuran Presiden yang lain dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Kontributor
Erwin Susanto