Dokumen

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

PP Nomor 16 Tahun 2007 ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan.

Detail Dokumen

Nama
PP Nomor 16 Tahun 2007

Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan

Tanggal Ditetapkan
5 Februari 2007

Ditetapkan oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Unduh Dokumen

Pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 2005 menetapkan sistem keolahragaan nasional agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, serta manajemen keolahragaan.

Dalam rangka pelaksanaan ketetapan itulah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 ini diterbitkan.

Deskripsi

Secara umum, PP ini menjelaskan tugas pemerintah untuk menentukan kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional. Detail tiap-tiap tugas dijelaskan pada Pasal 3–5. Selain itu, aturan ini juga menjelaskan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 10–13), serta tanggung jawab mereka dalam pengembangan keolahragaan nasional (Pasal 14–19).

Setelah menjabarkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab tersebut, peraturan ini menjelaskan secara spesifik segala aspek yang terkait dengan keolahragaan nasional: kegiatan pembinaan dan pengembangan, pengelolaan keolahragaan, para pelaku olahraga, sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pengawasan, serta sanksi-sanksi administratif.

Cakupan isi

Dokumen PP Nomor 16 Tahun 2007 sepanjang 96 halaman ini memuat 128 pasal, disertai dengan dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Bab III: Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Bab IV: Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Bab V: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
  • Bab VI: Pengelolaan Keolahragaan
  • Bab VII: Pelaku Olahraga
  • Bab VIII: Sarana Olahraga
  • Bab IX: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
  • Bab X: Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Keolahragaan
  • Bab XI: Pengawasan Keolahragaan
  • Bab XII: Sanksi Administratif
  • Bab XIII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab XIV: Ketentuan Peralihan
  • Bab XV: Ketentuan Penutup

Berbagai Peraturan Pemerintah yang lain dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Kontributor
Erwin Susanto