Detail Dokumen
Nama
PP Nomor 16 Tahun 2007
Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan
Tanggal Ditetapkan
5 Februari 2007
Ditetapkan oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara
Pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 2005 menetapkan sistem keolahragaan nasional agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, serta manajemen keolahragaan.
Dalam rangka pelaksanaan ketetapan itulah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 ini diterbitkan.
Deskripsi
Secara umum, PP ini menjelaskan tugas pemerintah untuk menentukan kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional. Detail tiap-tiap tugas dijelaskan pada Pasal 3–5. Selain itu, aturan ini juga menjelaskan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 10–13), serta tanggung jawab mereka dalam pengembangan keolahragaan nasional (Pasal 14–19).
Setelah menjabarkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab tersebut, peraturan ini menjelaskan secara spesifik segala aspek yang terkait dengan keolahragaan nasional: kegiatan pembinaan dan pengembangan, pengelolaan keolahragaan, para pelaku olahraga, sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pengawasan, serta sanksi-sanksi administratif.
Cakupan isi
Dokumen PP Nomor 16 Tahun 2007 sepanjang 96 halaman ini memuat 128 pasal, disertai dengan dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Bab III: Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Bab IV: Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Bab V: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
- Bab VI: Pengelolaan Keolahragaan
- Bab VII: Pelaku Olahraga
- Bab VIII: Sarana Olahraga
- Bab IX: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
- Bab X: Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Keolahragaan
- Bab XI: Pengawasan Keolahragaan
- Bab XII: Sanksi Administratif
- Bab XIII: Ketentuan Lain-lain
- Bab XIV: Ketentuan Peralihan
- Bab XV: Ketentuan Penutup
Berbagai Peraturan Pemerintah yang lain dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Kontributor
Erwin Susanto