Dokumen

Keputusan Presiden tentang Jam Krida Olahraga

Keppres Nomor 17 Tahun 1984 ini mengatur penetapan Jam Krida Olahraga.

Detail Dokumen

Nama
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984

Tentang
Jam Krida Olahraga

Tanggal ditetapkan
9 Maret 1984

Ditetapkan oleh
Presiden Soeharto

Sumber
Sekretariat Kabinet

Unduh Dokumen

Deskripsi

Produk hukum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1984 oleh Presiden Soeharto. Keputusan presiden ini mempertimbangkan, dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; serta meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, dan produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar dan mahasiswa, dipandang perlu untuk menetapkan jam krida olahraga.

Cakupan isi

Produk hukum ini terdiri dari dua halaman yang berisi tentang penetapan Jam Krida Olahraga.