Paparan Topik

Sejarah Kebijakan Elpiji di Indonesia

Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan tabung elpiji (LPG) 3 kilogram per 1 Februari 2025 tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer. Namun, karena menimbulkan antrean panjang di berbagai daerah, pemerintah kembali menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kilogram.

KOMPAS/PRIYOMBODO Aktivitas pengisian gas elpiji 3 kilogram di Depot LPG PT. Pertamina (Persero), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/5/2018). Depot tersebut setiap harinya menyuplai 200 metrik ton atau setara 66.000 tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke pasar di wilayah [...]
© PT Kompas Media Nusantara