Tokoh

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2021-2026 Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana merupakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021. Sebelumnya, ia menjabat Deputi Bidang Pemberantasan di lembaga tersebut. Ivan akan memimpin PPATK selama lima tahun hingga 2026.

KUM

Fakta Singkat

Nama Lengkap
Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.

Lahir
Samarinda, Kalimantan Timur, 20 Mei 1971

Almamater
Universitas Jember
Universitas Gadjah Mada

Jabatan Terkini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Presiden Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggantikan Dian Ediana Rae yang memimpin PPATK sejak 6 Mei 2020. Pelantikan Ketua PPATK ini tertuang dalam Keppres Nomor 48/M/Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua PPATK.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini sudah berkiprah di PPATK sejak 2003. Ivan telah menduduki sejumlah jabatan di Lembaga tersebut, antara lain, Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank, Pemeriksaan dan Riset Strategis, kemudian Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, dan Deputi Bidang Pemberantasan, hingga akhirnya menjabat Kepala PPATK sejak Oktober 2021 .

Di lingkup internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Anak Samarinda

Pria kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, pada 20 Mei 1971 ini menghabiskan masa kecilnya di kota kelahirannya. Setelah lulus dari SMA tahun 1990, Ivan Yustiavandana melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum, Univeristas Jember, Jawa Timur. Ia meraih gelar sarjana hukum (SH) dari Universitas Jember pada 1995.

Berselang beberapa tahun, Ivan melanjutkan pendidikan masternya di Amerika Serikat. Ia meraih gelar Latin Legum Magister (LL.M.), setara dengan Master of Law dari Washington College Of Law, Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Setelah kembali ke Indonesia, Ivan melanjutkan pendidikan doktoralnya di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ivan meraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan usai berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (14/3/2023), terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kemenkeu. Ivan memastikan transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai.

Karier

Sebelum dipercaya sebagai Kepala PPATK, Ivan sudah bekerja di lembaga ini selama hampir 20 tahun. Ia bergabung dengan lembaga itu sejak 2003. Awalnya ia diangkat sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank, kemudian sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan pada 2013 hingga 2020.

Ivan lantas didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021. Kemudian, pada 25 Oktober 2021, Ivan dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka.

Sepanjang kariernya, Ivan pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF).

Ivan juga pernah mengomandani penyusunan tiga indeks, yakni Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, dan Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Sebagai alumni Universitas Jember, Ivan Yustiavandana juga terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Keluarga Alumni Universitas Jember Komisariat FH UNEJ pada Agustus 2022. Ia bakal memimpin organisasi itu selama empat tahun hingga tahun 2025.

Ivan juga menulis beberapa buku terkait pencucian uang, pasar modal dan hukum. Beberapa buku yang dia tulis, antara lain, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, dan Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat dengar pendapat dengan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

TOK

“Di tahun 2023 beberapa fokus kerja PPATK antara lain peningkatan kualitas teknologi informasi PPATK, peningkatan sinergi dan kapasitas pihak pelapor dan aparat penegak hukum, pembentukan Colaborative Analysis Team, pelaksanaan analisis dan pemeriksaan guna mengawal program green economy dan pemilu 2024,” kata  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa, 31 Mei 2022, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Penghargaan

Selama memimpin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga itu berhasil meraih tiga penghargaan dalam BKN Award 2022. Tiga penghargaan yang diraih PPATK adalah peringkat ketiga untuk kategori Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT (Computer Assisted Test), peringkat keempat untuk kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, dan meraih kategori Implementasi Manajemen ASN Terbaik.

Selain itu, Lembaga yang dipimpinnya juga meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dan penghargaan 6 besar Anugerah Media Humas 2022 pada kategori Siaran Pers yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pencucian Uang

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan luasnya peluang untuk melakukan transaksi digital melalui berbagai sarana pembayaran elektronis telah menghasilkan ekosistem yang sangat kompleks dan semakin menyulitkan dalam mengidentifikasi maupun menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.

Hal itu memicu tingginya volume data transaksi sehingga pemantauan pola transaksi mencurigakan akan sulit dideteksi, jika hanya mengandalkan traditional tools. Ivan mengatakan hal itu dalam acara Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APUPPT, yang bertajuk “Using Big Data Analytics For Money Laundering Detection”, Kamis, 10 Februari 2022.

Lebih jauh, Ivan mengatakan penggunaan teknologi digital oleh pelaku pencucian uang merupakan tantangan yang perlu disikapi segera oleh seluruh pihak, salah satunya adalah dengan menggunakan big data analytics. Menurut Ivan, big data analytics memungkinkan untuk memproses dan menganalisis data nonlinear dalam volume besar dan mengidentifikasi pola tertentu yang tersembunyi serta menghubungkan data yang tampak tidak saling berkaitan.

Big data analytics tidak hanya digunakan untuk pengungkapan suatu kejahatan namun juga dapat memprediksi suatu kejadian melalui pemrosesan data dalam volume besar baik data linear maupun nonlinear dari sumber yang berbeda-beda sehingga dapat mendeteksi anomali secara cepat,” kata Ivan.

Bagi PPATK dan penegak hukum, big data tools dapat digunakan untuk melakukan pemetaan dan visualisasi sehingga dapat menyediakan gambaran lebih utuh mengenai aliran dana ilegal serta mengidentifikasi area geografi, industri, channel dan para pihak yang diduga terlibat suatu kejahatan. Penggunaan big data analytics untuk memerangi pencucian uang sejalan dengan The FATF Report on Opportunities and Challenges of New Technologies for AML/CFT.

Pada era teknologi 4.0 dan era 5.0 Money Laundering, menurut Ivan, sudah bukan waktunya lagi bekerja berdasarkan textbook, namun harus bisa out of the box. Untuk itu, perlu kesamaan tujuan serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan sinergi, menciptakan sebuah basis data yang terangkai menjadi informasi berharga guna menghalau berbagai kejahatan ekonomi.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi keterangan kepada wartawan seseusai pertemuan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kementerian Koperasi dan UKM bersama PPATK akan mengaudit bersama sejumlah koperasi yang terindikasi terlibat pencucian uang.

TOK

Harta kekayaan

Sejak di PPATK, Ivan sudah sembilan kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Ivan melaporkan hartanya secara periodik pada 30 Maret 2023 dan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,11 miliar atau meningkat 10 persen senilai 400 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Harta itu terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,68 miiar yang tersebar di Kota Depok, dan Ngawi, Jawa Timur. Rinciannya Tanah dan Bangunan seluas 187 m²/240 m² di Kota Depok dari hasil sendiri senilai Rp 1,9 miliar; Tanah dan Bangunan Seluas 10 m²/7 m² senilai Rp 45 juta; dan Tanah dan Bangunan Seluas 120 m²/50 m² di Depok senilai Rp 75 juta; serta Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di Ngawi, berupa warisan senilai Rp 650 juta.

Harta lainnya alat transpsortasi berupa tiga buah mobil senilai Rp 2,42 miliar; harta bergerak lainnya Rp 120 juta; surat berharga senilai Rp 80 juta; kas dan setara kas senilai Rp 221 juta; serta harta lainnnya 775 juta. Dalam laporan itu, Ivan juga mencantumkan utang senilai Rp 2,19 miliar, sehingga total hartanya pada 2022 tercatat Rp 4,11 miliar.

Berikut rincian perkembangan harta kekayaan Ivan yang dilaporkannya ke KPK.

Jabatan Tanggal Harta Kekayaan
Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 31 Desember 2022 Rp.4.111.000.000
Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 31 Desember 2021 Rp.4.071.000.000
Deputi Bidang Pemberantasan 31 Desember 2020 Rp.4.095.000.000
Direktur 31 Desember 2019 Rp.3.192.500.000
Direktur Pemeriksaan, Riset Dan Pengembangan 31 Desember 2018 Rp.2.758.000.000
Direktur Pemeriksaan Dan Riset 17 Maret 2017 Rp.1.777.250.000
Direktur Pemeriksaan Dan Riset 26 September 2013 Rp.580.801.000
Direktur Pemeriksaan Dan Riset 22 Desember 2016 Rp.1.434.051.000
Ketua Kelompok Riset – Direktorat Riset Dan Analisis 11 Juli 2011 Rp.777.501.000

Referensi

Biodata

Nama

Dr Ivan Yustiavandana, S.H, LLM

Lahir

Samarinda, Kalimantan Timur, 20 Mei 1971

Jabatan

Kepala PPATK 2021-2026

Pendidikan

  • S1 Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur (1995)
  • S2 Washington College Of Law, Washington DC, Amerika Serikat (AS)
  • S3 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Karier

  • Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank
  • Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan
  • Koordinator National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF).
  • Deputi Bidang Pemberantasan PPATK (2020-2021)
  • Kepala PPATK (2021-2026)

Organisasi

  • Ketua Keluarga Alumni Universitas Jember Komisarita Fakultas Hukum (2022-2026)

Karya

  • Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Penerbit Ghalia Indonesia, 2010
  • Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Penerbit Prenada Media Group, 2008
  • Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Penerbit Prenada Media Group, 2007

Penghargaan

Keluarga

Istri

Anak

Sumber
Litbang Kompas