Paparan Topik

Momentum Apresiasi Pejuang di Hari Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional pada 10 Agustus menjadi bentuk negara dan masyarakat mengingat jasa para veteran. Meski demikian, masalah kesejahteraan masih menjadi isu besar bagi para veteran.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pejuang veteran melintasi foto-foto anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) saat perayaan HUT 60 Tahun LVRI Tingkat Jawa Barat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/1/2017). 

Fakta Singkat

  • Hari Veteran Nasional jatuh pada tanggal 10 Agustus dan mulai diperingati sejak tahun 2014.
  • Istilah veteran berasal dari Bahasa Latin vetus, yakni tua atau kuno.
  • Penetapan Hari Veteran Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2014. Sementara masalah keveteranan diatur melalui UU Nomor 15 Tahun 2012 dan berbagai perangkat hukum di bawahnya.
  • Tanggal 10 Agustus dipilih dengan latar belakang peristiwa puncak Serangan Umum Surakarta pada 10 Agustus 1949. Peristiwa ini menjadi kali terakhir pejuang Indonesia angkat senjata sebelum mendapat pengakuan kemerdekaan dari Belanda.
  • Veteran Nasional terbagi atas empat golongan, yakni Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Penjaga Perdamaian, dan Veteran Anumerta.
  • Veteran Pembela Kemerdekaan dibagi atas peristiwa konflik yang dijalani, yakni Veteran Pembela Trikora, Dwikora, Seroja, dan Lainnya.
  • Veteran yang paling banyak adalah pada golongan Veteran Pejuang Kemerdekaan, mencapai jumlah 67.053 orang.

Mayoritas negara, terutama yang terlibat dalam Perang Dunia II, memiliki hari spesifik untuk menghormati jasa para veteran perang. Sebagai contoh, Amerika Serikat merayakan Veterans Day tiap tanggal 11 November. Di Jerman, hal tersebut diperingati dalam Volkstrauertag tiap hari Minggu terdekat dengan tanggal 16 November. Sementara Inggris merayakannya pada  27 Juni (untuk seluruh anggota militer, aktif maupun pensiun) dan 11 November (untuk veteran yang gugur).

Di Indonesia, hari penghormatan terhadap tentara veteran disebut sebagai Hari Veteran Nasional. Tanggal spesifiknya ditetapkan tiap 10 Agustus atau tepat satu minggu sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Direktorat Veteran, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, sebagai pembuat kebijakan terkait urusan keveteranan, menjadi penanggung jawab utama hari peringatan ini.

Pemaknaan atas veteran sendiri dapat ditilik secara etimologis. Melalui KBBI, veteran didefinisikan sebagai bekas prajurit (pasukan perang atau pejuang). Istilah ini diadopsi dari Bahasa Inggris dengan akar bahasa Latin “veteranus” yang memiliki arti yang sama. Sementara veteranus sendiri juga berasal dari bahasa Latin, yakni “vetus” yang secara harafiah berarti tua atau kuno.

Sementara secara legal hukum, konsep veteran dijelaskan melalui UU Nomor 15 Tahun 2012. Pada Pasal 1 ayat (1), veteran nasional didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Definisi lain dari veteran yang diatur dalam ayat tersebut adalah warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Artinya, kriteria seorang veteran adalah warga negara Indonesia yang berjuang baik dalam negeri maupun luar negeri lewat misi perdamaian dunia.

Hari Veteran Nasional sendiri diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014. Dalam bagian pertimbangan, Keppres tersebut menuliskan Hari Veteran Nasional diperuntukkan bagi peringatan jasa dan pengorbanan veteran nasional yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan negara dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sejumlah veteran mengunjungi Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Kota Semarang, Jawa Tengah, yang telah dipugar pada Selasa (9/8/2011).

Sejarah Hari Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional merupakan wujud perhatian negara terhadap para pejuang nasional. Perhatian terhadap veteran ini pertama kali ditunjukkan oleh Presiden Indonesia Pertama Soekarno. Melalui Keppres Nomor 103 Tahun 1957 yang disahkan pada 2 April 1957, Soekarno membentuk Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Pembentukan ini bertujuan untuk menghadirkan suatu badan yang menghubungkan veteran nasional dengan instansi pemerintah dan organsiasi veteran internasional. LVRI secara resmi dibentuk pada 1 Desember 1957. Lembaga ini pun diakui sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili veteran nasional. Berkat kehadiran LVRI pula, para pejuang lantas memperoleh sarana untuk menyuarakan kebutuhan kesejahteraannya kepada pemerintah.

Langkah perhatian Soekarno terhadap veteran nasional lantas diteruskan oleh Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 11 Agustus 2014, Presiden Yudhoyono mengukuhkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional untuk diperingati setiap tahunnya.

Pengukuhan Hari Veteran Nasional tersebut juga secara resmi melalui kelengkapan perangkat hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 30 Tahun 2014. Pengumuman pengukuhan itu sendiri dilakukan di Balai Sarbini, Jakarta, bersamaan dengan puncak pelaksanaan Hari Veteran Nasional pertama.

Acara dibuat begitu meriah. Ratusan veteran dari seluruh Indonesia berdatangan memadati Balai Sarbini. Bersamaan dengan itu, juga hadir Menteri Pertahanan Periode 2009–2014 Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat LVRI Letjen (Purn.) Rais Abin, dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Kompas, 12/8/2014, “Para Veteran Bersorak”).

Pemilihan tanggal 10 Agustus dilatarbelakangi oleh peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal yang sama pada 1949, yakni terjadinya gencatan senjata setelah pejuang kemerdekaan Indonesia berjuang melawan militer Belanda. Gencatan senjata ini menjadi akhir dari perjuangan militer Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannya. Oleh karena itu, Soekarno sendiri sebelumnya telah mengumumkan tanggal ini sebagai Hari Veteran, karena sejak tanggal tersebut para pejuang resmi berhenti mengangkat senjata dan layak disebut “veteran”.

Berdasarkan sejarahnya, gencatan senjata 10 Agustus 1949 ini diawali oleh situasi awal pasca-kemerdekaan yang tidak kondusif. Mengacu pada Kompaspedia (2/3/2021, “Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta”), Belanda masih menolak mengakui kemerdekaan Indonesia dan oleh karenanya masih berjuang untuk memasakkan kekuasaannya. Salah satu upaya ini dilakukan Belanda melalui penyerangan dan penguasaan Yogyakarta – sebuah peristiwa yang lantas dikenal sebagai Agresi Militer II.

Di sisi lain, para tokoh dan pejuang kemerdekaan terus berupaya untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mereka menolak untuk tinggal diam ketika Yogyakarta, yang pada masa itu adalah ibu kota Indonesia, dikuasai oleh pihak asing. Dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia, menunjukkan pada dunia akan kehadiran TNI, dan mengusir penjajah tersebut, para pejuang lantas melaksanakan serangan balasan besar-besaran.

Serangan besar tersebut lantas dikenal dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Dengan persiapan matang dan keterlibatan ribuan pejuang, serangan tersebut berhasil merebut kembali Kota Yogyakarta melalui pertempuran selama enam jam. Keberhasilan ini disebarluaskan kepada dunia dan berujung pada penandatanganan Perjanjian Roem-Royen pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Meski begitu, tentara Belanda masih bertahan dan melaksanakan operasi pendudukan. Salah satu benteng pertahanan utama mereka berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah. Semenjak Yogyakarta diambil alih, sebagian kekuatan Belanda ditarik ke Surakarta sebagai salah satu kota terdekat. Untuk itu, para pejuang pun sekali lagi harus mengangkat senjata untuk melawan penjajah Belanda. Dilaksanakanlah Serangan Umum Surakarta yang melibatkan tentara, mahasiswa, bahkan pelajar.

Serangan terhadap pertahanan Belanda di Surakarta mulai dilakukan pada 7 Agustus 1949 dari empat penjuru kota. Pertempuran berlangsung selamat empat hari, namun puncak pertempuran terjadi pada 10 Agustus 1949 atau tepat sehari sebelum perintah gencatan senjata dilaksanakan pada 11 Agustus 1949.

Serangan umum di Surakarta ini lantas membuahkan hasil melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus 1949. Melalui KMB inilah akhirnya Belanda menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada Indonesia pada 27 Desember 1949 (Kompaspedia, 24/8/2020, “Pertempuran Mempertahankan Kemerdekaan”).

Kesejahteraan veteran nasional terus diperhatikan dan ditingkatkan. Lebih lanjut, pada 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Melalui perangkat hukum baru ini, dana kehormatan dan tunjangan bagi veteran dan keluarga terkait mengalami kenaikan sebanyak 25 persen dan dibayarkan mulai Januari 2019.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Presiden Jokowi menyalami veteran seusai menghadiri Upacara Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan di Surabaya, Selasa (10/11/2015). Presiden Jokwi merupakan Presiden pertama yang menghadiri peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya.

Golongan Veteran Nasional

Mengacu kembali pada UU Nomor 15 Tahun 2012, veteran nasional terbagi atas empat golongan. Penggolongan ini didasarkan pada keterlibatan dan peristiwa yang dihadapi masing-masing golongan veteran, yang membuatnya layak memperoleh Tanda Kehormatan Veteran dan hak-hak terkait. Keempat golongan veteran nasional, antara lain:

Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia

Mereka yang masuk dalam golongan ini adalah para warga negara Indonesia yang menjadi pejuang kemerdekaan dalam periode 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Pejuang kemerdekaan adalah mereka yang secara aktif berjuang dalam revolusi fisik pada periode tersebut untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dalam golongan ini, pejuang kemerdekaan dapat berasal dari kesatuan bersenjata resmi seperti TNI maupun kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan. Tidak hanya para prajurit, veteran dalam golongan ini juga termasuk mereka yang tergabung sebagai anggota satuan Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan untuk fungsi kesehatan, pengurus dapur umum, persenjataan, dan amunisi untuk fungsi perbekalan, kurir/penghubung untuk fungsi komunikasi, dan penjaga kampung/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen.

Veteran pejuang kemerdekaan dibagi lagi ke dalam lima golongan, dari golongan A sampai E. Mulai dari golongan A, yakni veteran yang ikut memperjuangkan kemerdekaan minimal empat tahun, hingga golongan E, sebagai veteran yang memperjuangkan kemerdekaan minimal enam bulan.

Veteran Pembela Kemerdekaan

Golongan ini terdiri atas warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Keterlibatan veteran pada golongan ini terhitung setelah tanggal 27 Desember 1949.

Dalam batas waktu tersebut, terdapat empat golongan lagi yang didasarkan pada peristiwa perang yang terjadi. Pertama adalah Veteran Pembela Trikora, yakni mereka yang berjuang antara periode 19 Desember 1961 — 1 Mei 1963. Peristiwa Trikora adalah konflik antara militer Indonesia dan Belanda untuk memperebutkan wilayah Irian Barat.

Kedua, adalah golongan Veteran Pembela Dwikora. Mereka yang masuk dalam golongan ini terlibat aktif dalam perang antara periode 3 Mei 1964 — 11 Agustus 1966. Operasi Dwikora sendiri dibentuk atas perintah langsung Presiden Soekarno ketika dalam konflik dengan Malaysia. Peristiwa Dwikora terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Ketiga, adalah golongan Veteran Pembela Seroja yang berjuang antara 21 Mei 1975 — 17 Juli 1976. Pada periode tersebut, militer Indonesia memasuki wilayah Timor Timur dalam dalih anti-kolonialisme dengan menargetkan rezim Fretilin. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Perang Timor Timur atau Operasi Seroja. Keempat, adalah Veteran Pembela Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Veteran Penjaga Perdamaian

Merupakan golongan bagi warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Indonesia.

Setelah kemerdekaannya pada 1945, Indonesia pertama kali mengirimkan pasukan perdamaian dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB pada 8 Januari 1957. Dalam tanggal tersebut, Indonesia mengirimkan Kontingen Garuda I ke Mesir yang tengah mengalami serangan gabungan dari Inggris, Prancis, dan Israel.

Sejak tanggal tersebut, Indonesia pun aktif mengirimkan Kontingen Garuda sebagai penjaga perdamaian ke berbagai negara. Sudah ada lebih dari 30 angkatan Kontingen Garuda yang dikirimkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhur “ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Veteran Anumerta

Adalah mereka yang gugur dalam peran aktif sebagai prajurit di garda terdepan. Golongan Veteran Anumerta terdiri atas Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, dan Veteran Anumerta Perdamaian.

Bagi golongan ini, hak dan tunjangan keveteranan lantas akan diberikan kepada anggota keluarga dari veteran yang masih hidup. Secara khusus terdapat tunjangan janda, duda, maupun yatim-piatu dari veteran anumerta. Alokasi dana yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan disebut sebagai Dana Kehormatan.

Dari berbagai golongan tersebut, Veteran Pejuang Kemerdekaan merupakan jumlah terbanyak di Indonesia, mencapai 67.053 orang. Di nomor dua, golongan veteran yang terbanyak adalah Veteran Pembela Seroja dengan jumlah mencapai 32.162 orang. Jika dijumlahkan, kedua golongan veteran tersebut mencapai lebih dari 99.215 orang atau setara dengan 71 persen dari total veteran di Indonesia.

Selain veteran kedua golongan tersebut, di peringkat tiga terbanyak adalah Veteran Pembela Perdamaian dengan jumlah lebih dari 18.171 orang veteran. Sementara secara berturut-turut setelah Veteran Pembela Perdamaian adalah Veteran Pembela Trikora sebanyak 11.216 orang dan Veteran Pembela Dwikora sebanyak 10.784 orang (Kompas, 3/6/2020, “Veteran Berdaya, Veteran Sejahtera”).

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Veteran memberikan hormat saat peringatan peristiwa perobekan bendera Belanda di Hotel Majapahit, Surabaya, Rabu (19/9/2018). Aksi teaterikal perobekan bendera di hotel yang dulunya bernama Yamato pada 73 tahun silam untuk mengingatkan kembali kepada generasi muda untuk terus mempertahankan kedaulatan NKRI.

Hak Bagi Veteran Nasional

Jenis dan persebaran jumlah veteran di Indonesia tersebut menjadi penting untuk dicermati. Sebabnya, setiap veteran memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung di kategori mana dia berada. Penyediaan hak ini sendiri mayoritas masih dilakukan oleh pemerintah pusat. Hanya beberapa kebijakan pemberian hak dan tunjangan saja, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, yang diatur oleh pemerintah daerah (Kompas, 3/6/2020, “Veteran Berdaya, Veteran Sejahtera”).

Hak bagi veteran nasional diatur dalam PP Nomor 67 Tahun 2014 sebagai pengejawantahan dari UU Nomor 15 Tahun 2012. Lebih lanjut, sejumlah besaran tunjangan dan Dana Kehormatan mengalami peningkatan melalui PP Nomor 31 Tahun 2018.

Hak-hak yang dapat diterima oleh para veteran nasional, antara lain, Tanda Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan (diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan), Tunjangan Cacat, dan Santunan Cacat. Yang pertama disebutkan menjadi prasyarat utama bagi seorang warga negara Indonesia untuk dapat digolongkan sebagai veteran dan menerima hak-hak keveteranan. Sementara Tunjangan Veteran hanya diberikan pada veteran atau keluarga yang ditinggalkan dalam golongan Pejuang Kemerdekaan dan Pembela Kemerdekaan.

Besaran hak-hak ini, terutama Tunjangan Veteran, beragam berdasarkan golongan peristiwa dan golongan lama bakti veteran. Sebagai contoh, Veteran Pejuang Kemerdekaan di Golongan A mendapat Tunjangan Veteran sebesar Rp2.000.000 dan Golongan E sebesar Rp1.750.000. Sementara Tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan adalah sebesar Rp 1.750.000.

Selain itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2012 juga menjabarkan lebih lanjut sejumlah hak-hak khusus veteran nasional yang belum disebutkan di atas. Hak-hak tertentu ini dapat diterima oleh para veteran melalui Peraturan Kementerian terkait. Hak-hak tersebut, meliputi:

  • Keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan kebijakan daerah.
  • Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara.
  • Keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran di bawah 25 tahun.
  • Jaminan pemeliharaan kesehatan.
  • Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
  • Bimbingan usaha kecil dan menengah.
  • Hak memperoleh perlindungan hukum.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) disambut para legiun veteran saat menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8/2014). Presiden SBY menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran melalui Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2014.

Kesejahteraan Veteran

Kompas (2/6/2020, “Menghadirkan Kesejahteraan Veteran”) mencatat bahwa situasi jauh dari sejahtera memang melekat dalam kehidupan veteran Indonesia dan keluarganya. Adalah lazim bagi mereka untuk menggantungkan hidup pada tunjangan negara dan bantuan keluarga. Hal ini menjadi miris ketika menyadari bahwa para veteran ini telah memasuki masa senjanya, namun masih masih disibukkan pada urusan pemenuhan kebutuhan dasar.

Isu kesejahteraan pun begitu lekat dalam wacana keveteranan. Hal ini ditangkap melalui hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada pertengahan Mei 2020. Sebanyak 64,3 persen responden berpendapat bahwa veteran dan keluarganya masih berada dalam kondisi kurang sejahtera. Hanya 18,2 persen responden menganggap kehidupan veteran berkecukupan.

Publik pun menyoroti tiga kebutuhan dasar yang dinilai masih belum cukup dimiliki veteran. Pertama adalah hunian yang layak – menjadi problem yang paling banyak disebutkan, yakni hingga 35,5 persen responden. Kebutuhan berikutnya yang dinilai belum cukup adalah pemenuhan pangan (27,5 persen) dan akses pelayanan kesehatan (21,3 persen).

Meski veteran memang menerima tunjangan yang bervariasi berdasarkan golongan, namun besarannya dinilai belum cukup untuk membuat kehidupan keluarga veteran berada di level berkecukupan. Tunjangan yang berkisar Rp 1,5 juta — 2 juta dianggap kurang oleh 62,1 persen responden. Hanya 30 persen yang menganggap jumlah tersebut sudah cukup untuk menyokong kehidupan.

Selain itu, mayoritas kebijakan terkait kesejahteraan veteran di Indonesia masih diadakan oleh pemerintah pusat. Tidak banyak kebijakan yang diatur oleh pemerintah daerah. Padahal, kebutuhan biaya hidup berbeda-beda di tiap daerah. Keseragaman kebijakan kesejahteraan dari pusat tidak mengakomodir standar biaya hidup yang bervariasi di tiap daerah sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan (Kompas, 3/6/2020, “Veteran Berdaya, Veteran Sejahtera”).

Sejumlah pihak di luar pemerintahan telah melakukan inisiatif. Sejumlah korporasi telah melakukan renovasi hunian veteran sebagai solusi menyediakan hunian yang layak. Besaran Dana Kehormatan meningkat dari Rp 750.000 menjadi Rp 938.000. Sementara untuk pemenuhan kebutuhan pokok, hadirnya PP Nomor 31 Tahun 2018 sendiri merupakan upaya konkret pemerintah untuk merespon masalah kesejahteraan ini. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Peraturan
  • Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia . Jakarta.
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Jakarta.
  • Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Jakarta.
Arsip Kompas
  • “Veteran Berdaya, Veteran Sejahtera”. Kompas, 3 Juni 2020, Hlm E.
  • “Menghadirkan Kesejahteraan Veteran”. Kompas, 2 Juni 2020, Hlm 2.
  • “Para Veteran Bersorak”. Kompas, 12 Agustus 2014, Hlm 2.
  • “Pertempuran Mempertahankan Kemerdekaan”. Kompaspedia, 24 Agustus 2020. Diambil kembali dari Kompaspedia.Kompas.id: https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/pertempuran-mempertahankan-kemerdekaan
  • “Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta”. Kompaspedia, 2 Maret 2021. Diambil kembali dari Kompaspedia.Kompas.id: https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/serangan-umum-1-maret-1949-di-yogyakarta