Dokumen

Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau

Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 merupakan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat I yakni Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Detail Dokumen

Nama
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957

Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau

Tanggal Disahkan
9 Agustus 1957

Ditetapkan oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Unduh Dokumen

Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau ini disahkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dan berlaku mulai tanggal tanggal 10 Agustus 1957.

Undang-undang ini dibuat dalam rangka mempertimbangkan perkembangan ketatanegaraan dan menjalankan usaha pemerintah untuk membentuk daerah otonomi. Dengan berlakunya UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dicabut.

Deskripsi

Undang-undang ini bertujuan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan dan menjalankan usaha pemerintah untuk membentuk daerah otonomi.

Dalam UU ini, tercantum ketentuan umum, urusan rumah tangga daerah, hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah,  keuangan daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Cakupan isi

Produk hukum ini terdiri atas 21 halaman yang terbagi menjadi enam bab.

Bab I membahas tentang ketentuan umum

Bab II membahas tentang urusan rumah tangga daerah

Bab III membahas tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah

Bab IV membahas tentang keuangan daerah

Bab V membahas tentang ketentuan peralihan

BAB V membahas tentang ketentuan penutup

Kontributor
Theresia Bella Callista