Detail Dokumen
Nama
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957
Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau
Tanggal Disahkan
9 Agustus 1957
Ditetapkan oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau ini disahkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dan berlaku mulai tanggal tanggal 10 Agustus 1957.
Undang-undang ini dibuat dalam rangka mempertimbangkan perkembangan ketatanegaraan dan menjalankan usaha pemerintah untuk membentuk daerah otonomi. Dengan berlakunya UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dicabut.
Deskripsi
Undang-undang ini bertujuan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan dan menjalankan usaha pemerintah untuk membentuk daerah otonomi.
Dalam UU ini, tercantum ketentuan umum, urusan rumah tangga daerah, hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah, keuangan daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 21 halaman yang terbagi menjadi enam bab.
Bab I membahas tentang ketentuan umum
Bab II membahas tentang urusan rumah tangga daerah
Bab III membahas tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah
Bab IV membahas tentang keuangan daerah
Bab V membahas tentang ketentuan peralihan
BAB V membahas tentang ketentuan penutup
Kontributor
Theresia Bella Callista