Dokumen ‘Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Covid-19′ dalam format PDF ini merupakan produk hukum yang disahkan tanggal 23 April 2020 oleh Menteri Perhubungan (ad interim) Luhut B. Pandjaitan.
Deskripsi
Kementerian Perhubungan menetapkan produk hukum ini dengan mempertimbangkan aktivitas mudik yang mungkin terjadi menjelang perayaan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah. Demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan menilai perlu mengambil langkah pengendalian arus transportasi. Langkah ini diambil sebagai pengejawantahan imbauan Presiden Joko Widodo bagi masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama lebaran.
Peraturan ini mengatur pengendalian alat transportasi mulai dari darat, laut, perkeretaapian dan udara. Pengendalian yang dimaksud adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi terkait. Dalam aturan ini disebutkan pula adanya sanksi administrasi bagi badan usaha transportasi yang tetap beroperasi mulai tanggal 8—31 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menggandeng kementerian terkait, gubernur, walikota, dan lembaga terkait lainnya, baik di pusat maupun daerah. Pihak-pihak tersebut berkewajiban melakukan sosialiasi dan pengawasan terdahap pelaksanaan Permenhub ini.
Cakupan Isi
Secara struktur, produk hukum ini terdiri dari 16 halaman yang di dalamnya terdapat 28 pasal. Aturan mengenai pengendalian transportasi darat terdapat pada pasal 2-7, sementara aturan mengenai transportasi kereta api dimuat dalam pasal 8-12. Selanjutnya, pasal 13-18 berisi aturan mengenai pengendalian transportasi laut, sementara pasal 19-25 mengatur pengendalian transportasi udara.
Publikasi produk hukum lain yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perhubungan.